INILAHTASIK.COM | Pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10) lalu, Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers, di Lobi Bale Kota, Senin (26/10/2020).
Dalam keterangan resminya, Wakil Wali Kota, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengaku ingin menyampaikan sedikit gambaran tentang yang harus dilakukan pasca penahanan wali kota oleh KPK.
“Sebelumnya, atasnama pribadi dan selaku Wakil Wali Kota, saya sampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas penahanan pak wali kota oleh KPK terhitung sejak hari Jumat (23/10). Semoga beliau bersama keluarga diberi kekuatan, kesabaran, ketabahan dalam menghadapi persoalan ini,” ungkapnya.
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Yusuf, sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan proses hukum tersebut berjalan dengan lancar, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Sebagai manusia, tidak luput dari kelemahan, demikian halnya dengan pak wali kota, apa yang dialami beliau ini, pada dasarnya merupakan satu diantara berbagai konsekuensi jabatan yang mau tidak mau harus dihadapi, terlebih ditengah realita birokrasi yang terbangun saat ini,” ucapnya.
Sebagai wakil wali kota, ia beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan yang berarti.
“Langkah-langkah guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, terus dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi, baik dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Jawa Barat, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa Gubernur Jwa Barat melalui radiogramnya menyampaikan, sesuai pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan, pak Gubernur memerintahkan saya (wakil wali kota) untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan meminta untuk memantau kasus tersebut, serta melaporkan perkembangannya kepada beliau.” pungkasnya. (Pid)
Discussion about this post