INILAHTASIK.COM | Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf menegaskan Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Tasikmalaya yang sudah dibangun empat tahun lalu harus beroperasi untuk melayani masyarakat dalam mendonorkan darah.
”Sayang kan, gedung sebagus ini belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kemanusiaan karena terganjal oleh UTD Kabupaten Tasik,” ungkapnya saat Rakor evaluasi Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya bersama PMI Pusat dan SPI Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/01/2019).
Ia menyebut bahwa dalam aturannya UDD harus berdiri di satu wilayah sesuai otonomi. Mengingat masih ada UDD Kabupaten Tasikmalaya yang beroperasi sampai saat ini, sehingga menjadi permasalahan dan ganjalan yang harus diselesaikan.
Pihaknya pun telah menyampaikan kendala tersebut ke PMI Pusat untuk menengahi permasalahan supaya UDD Kota Tasik bisa segera beroperasi. ”Saya minta ke PMI Pusat untuk mendorong agar UTD PMI Kabupaten Tasik bisa pindah ke wilayahnya,” ujarnya.
”Tidak mungkin UTD PMI Kota Tasik akan beroperasi jika ada UTD PMI Kabupaten Tasik yang masih beroperasi di wilayah Kota karena ada aturan tidak bisa ada dua UTD di satu wilayah. Jadi jalan keluarnya, UTD PMI Kabupaten Tasik harus hengkang dari Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (Sd)
Discussion about this post