INILAHTASIK.COM | Sutisna, warga Pereng, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan surat undangan langsung dari Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya karena telat membayar rekening listrik.
Undangan dari Kejaksaan itu diterima oleh Jajang selaku salah satu keluarga dari Sutisna. “Surat ini datang beberapa waktu lalu, diserahkan oleh petugas ke tangan saya,” ujar Jajang, Jum’at (28/12/2018).
Sontak, Sutisna pun mengaku kaget karena tidak tahu menahu alasannya. “Justru saya juga bingung, soalnya tidak angin tidak hujan, surat undangan itu datang. Ko bisa ya, karena telat bayar listrik. Kejaksaan kirim surat ke saya, udah kaya koruptor saja,” ungkapnya.
Ia menyebut di wilayah Kecamatan Leuwisari hanya dirinya yang menerima undangan tersebut. Padahal, katanya, orang lain pun masih banyak yang menunggak dari satu sampai tiga bulan. Namun, tidak dapat surat serupa.
Sementara, Kepala PLN ULP Singaparna, Klik Kurniawan, membenarkan bahwa hal tersebut dibuat berdasarkan atas kerjasama pihaknya dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan agar masyarakat lebih taat membayar tagihan listrik. (Ade)

Discussion about this post