INILAHTASIK.COM | Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari (6-20/11/2018) pasca bencana banjir dan longsor di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (07/11/2018).
Penetapan pernyataan keadaan siaga darurat bencana banjir itu telah tertuang dalam surat Nomor: P/ /364/BPBD/XI/2018, tanggal 1 November 2018.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengajak kepada semua pihak untuk mengerahkan potensi dan sumberdaya yang ada dalam rangka penanganan darurat bencana yang dimaksud.
Ade menjelaskan bahwa selama penetapan status keadaan tanggap darurat, BPBD Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan koordinasi dan antisipasi keadaan tanggap darurat bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Ia pun memandang perlu dalam rangka penanganan dan antisipasi bencana banjir dan tanah longsor untuk melakukan tindakan preventif, efektif, serta efisien.
“Atas nama pemerintah daerah, kami bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,” tandasnya. (Nif)
Baca juga: Jembatan Ambruk, Jalur Penghubung Tasik-Garut Lumpuh Total
Discussion about this post