INILAHTASIK.COM | Sebanyak 40 eks karyawan PT Trans Batavia melalui Kuasa Hukum-nya, Sailing Victor Napitupulu, meminta Azis Rismaya Mahpud yang dianggapnya sebagai Direktur, untuk membayar pesangon para eks karyawan perusahaan tersebut.
Hal itu disebutkan sesuai dengan Putusan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor 73/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.JKT.PST tertanggal 11 Oktober 2017, dimana Majelis Hakim telah memberikan putusan, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai kepada para penggugat sebesar Rp 2,8 Miliar.
Menyikapi persoalan tersebut, pihak Azis pun angkat bicara. Melalui Konferensi Pers di Hotel Mandalawangi pada Jumat (04/12/2020), Kuasa Hukum pribadi Azis, Dwityo Pujotomo mengatakan dibalik tuntutan eks karyawan PT Trans Batavia ada persoalan lain berkaitan dengan pencalonan Azis.
Ia menuturkan bahwa Azis berpesan kepadanya hanya ingin mengedukasi masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan ragam isu yang sifatnya provokarif.
Dwityo menjelaskan, sebelum kuasa hukum eks karyawan menggelar konfrensi pers, mereka terlebih dahulu sudah bertemu dengan Azis, bahkan sudah berkomunikasi langsung dengannya. “Saat itu, kuasa hukumnya saya anggap sudah paham dengan apa yang disampaikan, ternyata lain lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai orang yang paham hukum, apa yang disampaikan kuasa hokum eks karyawan mengandung konsekuensi hukum tersendiri. “Saya pribadi menyarankan ke Pak Azis untuk memberikan pelajaran, tapi semuanya tergantung beliau,” terangnya.
Ia menyebut, jika melihat pernyataan kuasa hukum eks karyawan, ada upaya pembunuhan karakter terhadap Azis dengan kata lain, indikasi ingin menjatuhkan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Azis Rismaya Mahfud dan Haris Sanjaya, Ustadz Iri menambahkan, sejak awal Azis terus dihantam dengan beragam isu, mulai dari isu sara, perusakan baligho, dan yang lainnya.
“Selama ini, kami biarkan. Namun untuk persoalan ini, karena yang bersangkutan merupakan orang paham hukum, mungkin langkah yang diambil pun berbeda dengan menyikapi kasus atau isu yang selama ini berkembang,” tegasnya.
Ia berpendapat, sebagai orang yang paham hukum seharusnya yang bersangkutan tidak berbicara ke publik yang bukan ranahnya. “Kan ada ruang Pengaduan jika memang ada sebuah putusan hukum kalau memang tidak dijalankan,” tambahnya.
Pihaknya menduga, persoalan yang tengah dihadapi saat ini sarat dengan muatan politik. “Entah itu siapa dibelakangnya, karena ada kata-kata kalau Pak Azis tidak layak jadi Bupati, memimpin karyawan saja tidak bisa,” pungkasnya. (Tim)
Discussion about this post