INILAHTASIK.COM | Bangun dulu, proses izin kemudian. Mungkin itu ungkapan yang menjadi gambaran kondisi saat ini khususnya di Tasikmalaya. Betapa tidak, selama ini banyak ditemukan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan sejumlah perusahaan kerap mengabaikan proses izin atau izin diurus belakangan.
Salah satunya tower yang berada di Kampung Warung Sabeulah RT 04/RW 02, Desa Gunung Sari, Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Tower tersebut selesai dibangun tahun 2018 lalu, disinyalir belum mengantongi izin. Berdasarkan informasi yang diterima, tower itu milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Kepala Seksi Pengolahan dan Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Suhendar, Jum’at (01/02/2019) membenarkan bahwa bangunan menara telekomunikasi yang ada di kampung tersebut belum mengantongi izin, bahkan permohonannya pun belum ada.
Berkenaan dengan penindakan, lanjut ia, DPMPTSP tidak mempunyai kewenangan melainkan hanya koordinasi dengan pihak Satuan Polisi PP sebagai penegak perda. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak perusahaan. (Tim)
Discussion about this post