INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, seperti tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2018.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Sofyan ZM mengatakan, rencana pembentukkan UPTD SPALD merupakan suatu keharusan, hal itu dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pemerintah kepada warganya.
Menurutnya, pembentukan UPTD sebagaiupaya percepatan peningkatan akses layanan sanitasi bagi warga. Sejauh ini, katanya, sebagian besar warga Kota Tasik belum mengetahui kalau Pemkot memiliki unit jasa sedot tinja, warga lebih tahu jasa layanan sedot tinja oleh pihak swasta.
“Kedepan, setelah terbentuk UPTD SPALD, untuk optimalisasi kinerja unit ini, sebelumnya kita akan lakukan sosialisasi dan promosi kepada masyarakat, berkenaan dengan adanya layanan tersebut,” ungkapnya, Selasa (18/12/2018).
Sofyan menyebut, selain warga yang tidak tahu banyak adanya layanan ini, belum optimalnya layanan sedot tinja, dikarenakan keterbatasan armada yang dimiliki. “Saat ini kita baru punya dua unit kendaraan sedot tinja, itu pun kondisinya tidak seratus persen fit,” ujarnya.
“Alhamdulillah, tahun depan kita dapat bantuan tiga armada sedot tinja, mudah-mudahan dengan tambahan armada, layanan ini dapat berjalan maksimal, selama ini warga harus rela menunggu selam dua pekan untuk dapat dilayani,” sambung Sofyan.
Imbasnya, banyak warga lebih memilih jasa swasta meski dengan harga cukup tinggi Rp 500 – 600 ribu. “Sementara, jasa layanan kita hanya Rp 125 ribu, sangat jauh berbeda. Dengan adanya unit ini, dan tambahan tiga armada baru diharapkan sedot tinja dapat berjalan maksimal,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post