Dasar:
1.Permendagri no 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa
- Surat edaran mendagri nomor: 412.2/ 5014/57
- Paparan yang di buat oleh: bpk Eko Siswanto / kasi Bina Sarana dan prasarana Desa sewaktu bertugas di DPMDPAKB Kabupaten tasikmalaya.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah: Keseluruhan kegiatan yang Meliputi Perencanaan,Pelaksanaan, Penatausahaan,Pelaporan,dan Pertanggungjawaban keuangan Desa.Dalam hal ini kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD) dan kewenangannya antara laiin:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
- Menetapkan PPKD
- Menetapkan TIM pengadaan barang / jasa.
- Menyetujui DPA,DPPA,DPAL
- Menyetujui SPP ( surat permintaan pembayaran).
Sedangkan untuk Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD) terdiri dari :
- Sekretaris Desa ( koordinator)
- Kaur dan kasi ( pelaksana kegiatan anggaran)
- Kaur keuangan sebagai fungsi Bendahara
Kaur dan Kasi tugasnya:
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugas
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugas.
- Menyusun DPA,DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugas.
- Menandatangani perjanjian kerjasama pengadaaan barang /jasa.
- Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes ( Pembagian tugas kaur dan kasi di tetapkan dalam RKPDes) dan kaur ,kasi sebagai pengganti TPK ( yang tertera dalam permendagri no 113 tahun 2014) sedangkan untuk Tim pengadaan barang / jasa berasal dari: unsur perangkat desa yaitu kepala wilayah dan unsur kelembagaan masyarakat desa, yang terdiri dari : ketua, Sekretaris dan anggota di usulkan pada saat penyusunan RKPDes dan di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Selajutnya fungsi Kaur Keuangan adalah:
- Melaksanakan fungsi Bendahara
Dan mempunyai tugas untuk:
- Menyusun Rencana Anggaran kas ( RAK )
- Melaksanakan pentausahaan yaitu: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, mempertanggungjawakan: penerimaan dan pengeluaran pelaksanaan APBDes.
Ada perbedaan istilah dari permendagri 113 tahun 2014 dengan permendagri no 20 tahun 2018 kedua permendagri ini sama yaitu tentang pengelolaan keuangan desa , kalau versi permendaggri 113/2014 menggunakan istilah :Pelaksana Teknis pengelola keuangan desa ( PTPKD) sedangan di dalam Permendagri no 20 tahun 2018
- Subjek pelaksana pengelola keuangan desa : Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) yang terdiri dari: sekdes, kasi dan kaur ,
- Fungsi bendahara:
kaur keuangan sebagai fungsi bendahara.
- Pendapatan Asli Desa
Berupa tenaga dan barang yang di nilai dengan uang termasuk uang dari masyarakat.
4 klasifikasi Belanja Desa
Terdiri atas kelompok:
– penyelenggaraan pemerintahan desa
– pelaksanaan pembangunan desa
– pembinaan kemasyarakatan desa
– pemberdayaan masyarakat desa
– penanggulangan bencana, keadaan darurat atau mendesak.
- Rincian Pembagian klasifikasi Belanja
Klasifikasi belanja di bagi dalam Sub bidang dan Kegiatan yaitu:
– Sub bidang penyelenggaraan pemerintahan ada 5 Sub
– Sub bidang Pembangunan desa ada 8 Sub
– Sub bidang pembinaan masyarakat ada 4 Sub Bidang
– Sub bidang pemberdayaan ada 7 Sub
– Sub Bidang penanggulangan bencana darurat ada 3 Sub
- Kode Kegiatan
Kode kegiatan di Lampirkan dan bersifat baku dan Daerah tidak boleh mengubah kode kegiatan kecuali kode 90-99
( aplikasi siskeudes kode kegiatan) dalam artian: bunyi pasal 18 ayat (3) Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana di maksud ayat(1) dengan memberikan kode 90 s/d 99.
- Jenis Belanja
Jenis belanja ada 4 yaitu:
– belanja Pegawai
– belanja barang/jasa
– belanja modal
– belanja tak terduga
- Basis pengelolaan keuangan desa ( basis kas Laporan kekayaan milik desa di tiadakan pasal 30 ayat (1)
- Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa
Dapat menggunakan sistem informasi yang di kelola Kemendagri pasal 30 ayat ( 3).
- APBDes dan penjabaran APBDes ( perdes tentang APBDes dan Perkades tentang penjabaran APBDes)
- Penyusunan dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA)
– Penyusunan DPA setelah perdes dan perkades di tetapkan
– DPA terdiri dari :
- Rencana kegiatan dan anggaran desa
- Rencana kerja kegiatan desa
- Rencana anggaran biaya.
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA)
– Dalam hal terjadi perubahan APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes maka di susun DPPA yang terdiri dari: Ŕencana kegiatan dan anggaran desa Perubahan dan Rencana Anggaran Biaya Perubahan.
- Penyusunan Rencana Anggaran Kas ( RAK)
– Kaur keuangan menyusun rencana anggaran kas ( RAK) berdasarkan DPA yang telah di setujui oleh kepala Desa.
- Dokumen dan Laporan Pelaksanaaan kegiatan
– Buku bantu kegiatan dan buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya Masyarakat:
– Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
– Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Dokumen Pelaksanaan anggaran Lanjutan ( DPAL)
– ini untuk kegiatan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran/ lanjutan di tahun anggaran berikutnya.
- Mekanisme Panjar
– pelaksanaan kegiatan dapat di beri uang panjar untuk pengadaan barang/jasa secara swakelola.
- Dokumen / buku Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran:
– buku kas umum
– buku kas pembantu pajak
– buku bank
– buku pembantu Panjar.
- Laporan kepala Desa kepada Bupati:
– laporan Realisasi pelaksanaan APBDes berupa:
– laporan smester pertama( jan-juni) yg terdiri dari: Laporan Pelaksanaan APBDes dan Laporan Realisasi Kegiatan, sedangkan untuk Laporan smester akhir tahun di tiadakan/di hapus.
- Laporan Konsolidasi smester pertama :Bupati / walikota menyusun laporan konsolidasi smester pertama di sampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa pada minggu ke dua bulan agustus.
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes :
– paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran dalam bentuk Perdes di sertai dengan:
– Laporan Realisasi APBDes
– Catatan dan laporan keuangan
– Laporan Realisasi kegiatan
– Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.
– Laporan kekayaan milik desa di hapus.
Alur Pengelolaan Keuangan Desa : RPJMDes ~RKPDes ~ APBDes ~ PENJABARAN APBDes ~ DPA~RKADes ~RKKDes ~RAB
Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat untuk rekan rekan perangkat desa, seumpama PPKD di semua Desa terutama kaur dan kasi yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA) sesuai pasal 6 ayat (1-5) sudah berjalan dengan baik maka tugas kaur keuangan tidak akan terlalu berat:sedangkan saat ini masih banyak rekan rekan di desa maaf belum semua memahami hal tersebut sehingga terlihat pekerjaan menumpuk atau tersentral di staf kaur keuangan dan kaur keuangan ( dalam hal pembuatan SPJ dll) dan ini berat kalau kita tidak bisa merubah pola kerja kita , karena kita bekerja di bekali 3 hal yaitu:
- Regulasi
- Sumber daya manusia
- Anggaran.
Dan miliki lah konsep:
- Pengetahuañ
- Kemampuan
- Sikap
Konsep ini lah bekal kita dalam melayani masyarakat.
Salam sukses untuk rekan rekan seluruh perangkat desa .
Cineam, 02 Juni 2021
Abdul Azis Riswandi, S.Kep (Kasi Pemerintahan kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya)
Discussion about this post