• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris
Sabtu, 2 Juli 2022
inilahtasik.com
Advertisement
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news
No Result
View All Result
inilahtasik.com
No Result
View All Result

Tindak Lanjut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

by Redaksi
07/06/2021
in Kolom
Tindak Lanjut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dasar:

1.Permendagri no 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa

  1. Surat edaran mendagri nomor: 412.2/ 5014/57
  2. Paparan yang di buat oleh: bpk Eko Siswanto / kasi Bina Sarana dan prasarana Desa sewaktu bertugas di DPMDPAKB Kabupaten tasikmalaya.

 

Pengelolaan Keuangan Desa adalah: Keseluruhan kegiatan yang Meliputi Perencanaan,Pelaksanaan, Penatausahaan,Pelaporan,dan Pertanggungjawaban keuangan Desa.Dalam hal ini kepala Desa mempunyai kewenangan sebagai Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD) dan kewenangannya antara laiin:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa.
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  4. Menetapkan PPKD
  5. Menetapkan TIM pengadaan barang / jasa.
  6. Menyetujui DPA,DPPA,DPAL
  7. Menyetujui SPP ( surat permintaan pembayaran).

Sedangkan untuk Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD) terdiri dari :

  1. Sekretaris Desa ( koordinator)
  2. Kaur dan kasi ( pelaksana kegiatan anggaran)
  3. Kaur keuangan sebagai fungsi Bendahara

Kaur dan Kasi  tugasnya:

  1. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugas
  2. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugas.
  3. Menyusun DPA,DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugas.
  4. Menandatangani perjanjian kerjasama pengadaaan barang /jasa.
  5. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes ( Pembagian tugas kaur dan kasi di tetapkan dalam RKPDes) dan kaur ,kasi sebagai pengganti TPK ( yang tertera dalam permendagri no 113 tahun 2014) sedangkan untuk Tim pengadaan barang / jasa berasal dari: unsur perangkat desa yaitu kepala wilayah dan unsur kelembagaan masyarakat desa, yang terdiri dari : ketua, Sekretaris dan anggota di usulkan pada saat penyusunan RKPDes dan di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Selajutnya fungsi Kaur Keuangan adalah:
  6. Melaksanakan fungsi Bendahara

Dan mempunyai tugas untuk:

  1. Menyusun Rencana Anggaran kas ( RAK )
  2. Melaksanakan pentausahaan yaitu: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, mempertanggungjawakan: penerimaan dan pengeluaran pelaksanaan APBDes.

Ada perbedaan istilah dari permendagri 113 tahun 2014 dengan permendagri no 20 tahun 2018 kedua permendagri ini sama yaitu tentang pengelolaan keuangan desa , kalau versi permendaggri 113/2014 menggunakan istilah :Pelaksana Teknis pengelola keuangan desa ( PTPKD) sedangan di dalam Permendagri no 20 tahun 2018

  1. Subjek pelaksana pengelola keuangan desa : Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) yang terdiri dari: sekdes, kasi dan kaur ,
  2. Fungsi bendahara:

kaur keuangan sebagai fungsi bendahara.

  1. Pendapatan Asli Desa

Berupa tenaga dan barang yang di nilai dengan uang termasuk uang dari masyarakat.

4  klasifikasi Belanja Desa

Terdiri atas kelompok:

– penyelenggaraan pemerintahan desa

– pelaksanaan pembangunan desa

– pembinaan kemasyarakatan desa

– pemberdayaan masyarakat desa

– penanggulangan bencana, keadaan darurat atau mendesak.

  1. Rincian Pembagian klasifikasi Belanja

Klasifikasi belanja di bagi dalam Sub bidang dan Kegiatan yaitu:

– Sub bidang penyelenggaraan pemerintahan ada 5 Sub

– Sub bidang Pembangunan desa ada 8 Sub

– Sub bidang pembinaan masyarakat ada 4 Sub Bidang

– Sub bidang pemberdayaan ada 7 Sub

– Sub Bidang penanggulangan bencana darurat ada 3 Sub

  1. Kode Kegiatan

Kode kegiatan di Lampirkan dan bersifat baku dan Daerah tidak boleh mengubah kode kegiatan kecuali kode 90-99

( aplikasi siskeudes kode kegiatan) dalam artian: bunyi pasal 18 ayat (3) Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana di maksud ayat(1) dengan memberikan kode 90 s/d 99.

  1. Jenis Belanja

Jenis belanja ada 4 yaitu:

– belanja Pegawai

– belanja barang/jasa

– belanja modal

– belanja tak terduga

  1. Basis pengelolaan keuangan desa ( basis kas Laporan kekayaan milik desa di tiadakan pasal 30 ayat (1)
  2. Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa

Dapat menggunakan sistem informasi yang di kelola Kemendagri pasal 30 ayat ( 3).

  1. APBDes dan penjabaran APBDes ( perdes tentang APBDes dan Perkades tentang penjabaran APBDes)
  2. Penyusunan dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA)

– Penyusunan DPA setelah perdes dan perkades di tetapkan

– DPA terdiri dari :

  1. Rencana kegiatan dan anggaran desa
  2. Rencana kerja kegiatan desa
  3. Rencana anggaran biaya.
  4. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA)

– Dalam hal terjadi perubahan APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes maka di susun DPPA yang terdiri dari: Ŕencana kegiatan dan anggaran desa Perubahan dan Rencana Anggaran Biaya Perubahan.

  1. Penyusunan Rencana Anggaran Kas ( RAK)

– Kaur keuangan  menyusun  rencana anggaran kas ( RAK) berdasarkan DPA yang telah di setujui oleh kepala Desa.

  1. Dokumen dan Laporan Pelaksanaaan kegiatan

– Buku bantu kegiatan dan buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya Masyarakat:

– Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

– Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

  1. Dokumen Pelaksanaan anggaran Lanjutan ( DPAL)

– ini untuk kegiatan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran/ lanjutan di tahun anggaran berikutnya.

  1. Mekanisme Panjar

– pelaksanaan kegiatan dapat di beri uang panjar untuk pengadaan barang/jasa secara swakelola.

  1. Dokumen / buku Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran:

– buku kas umum

– buku kas pembantu pajak

– buku bank

– buku pembantu Panjar.

  1. Laporan kepala Desa kepada Bupati:

– laporan Realisasi pelaksanaan APBDes  berupa:

– laporan smester pertama( jan-juni)  yg terdiri dari: Laporan Pelaksanaan APBDes dan Laporan Realisasi Kegiatan, sedangkan untuk Laporan smester akhir tahun di tiadakan/di hapus.

  1. Laporan Konsolidasi smester pertama :Bupati / walikota menyusun laporan konsolidasi smester pertama di sampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa pada minggu ke dua bulan agustus.
  2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes :

– paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran dalam bentuk Perdes di sertai dengan:

– Laporan Realisasi APBDes

– Catatan dan laporan keuangan

– Laporan Realisasi kegiatan

– Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.

– Laporan kekayaan milik desa di hapus.

Alur Pengelolaan Keuangan Desa : RPJMDes ~RKPDes ~ APBDes ~ PENJABARAN APBDes ~ DPA~RKADes ~RKKDes ~RAB

Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat untuk rekan rekan perangkat desa, seumpama PPKD di semua Desa terutama kaur dan kasi yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA) sesuai pasal 6 ayat (1-5)  sudah berjalan dengan baik maka tugas kaur keuangan tidak akan terlalu berat:sedangkan saat ini masih banyak rekan rekan di desa maaf belum semua memahami hal tersebut sehingga terlihat pekerjaan menumpuk atau tersentral di staf kaur keuangan dan kaur keuangan ( dalam hal pembuatan SPJ dll) dan ini berat kalau kita tidak bisa merubah pola kerja kita , karena kita bekerja di bekali 3 hal yaitu:

  1. Regulasi
  2. Sumber daya manusia
  3. Anggaran.

Dan miliki lah konsep:

  1. Pengetahuañ
  2. Kemampuan
  3. Sikap

Konsep ini lah bekal kita dalam melayani masyarakat.

Salam sukses untuk rekan rekan seluruh perangkat desa .

 

Cineam, 02 Juni 2021

Abdul Azis Riswandi, S.Kep (Kasi Pemerintahan kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya)

Tags: Permendagri
Share46Tweet29Share11Send
Previous Post

Jelang Kunker RI-2 ke Ponpes Cipasung, Gladi Pengamanan Digelar di Lanud Wiriadinata

Next Post

Gagas Program Unggulan, Sakinah Center Jadi Pilot Project di Jabar

Related Posts

Rekonstruksi Paradigma Kepemudaan

Rekonstruksi Paradigma Kepemudaan

02/06/2021
Permendagri NO. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Permendagri NO. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

26/05/2021
Jabar Rawan Bencana, Butuh Mitigasi Tepat dan Efisien

Jabar Rawan Bencana, Butuh Mitigasi Tepat dan Efisien

14/02/2021
Demokrasi Mati, Islam Dinanti untuk Hadir Kembali

Demokrasi Mati, Islam Dinanti untuk Hadir Kembali

29/12/2020
Klaster Keluarga, Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya

Klaster Keluarga, Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya

12/11/2020
mimpi pagerageung

Dari Mimpi ke Aksi; Desa Pagerageung Unggul (2)

14/10/2019
mimpi pagerageung

Dari Visi ke Misi ; Desa Pagerageung Unggul (1)

14/10/2019
Orang yang Tidak Bisa Belajar dari Sejarah Akan Dikutuk Mengulang Sejarah Itu Lagi

Orang yang Tidak Bisa Belajar dari Sejarah Akan Dikutuk Mengulang Sejarah Itu Lagi

23/10/2018
Next Post
Gagas Program Unggulan, Sakinah Center Jadi Pilot Project di Jabar

Gagas Program Unggulan, Sakinah Center Jadi Pilot Project di Jabar

Discussion about this post

Media Sosial Kami

Facebook Twitter Instagram

BERITATERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah

12/05/2018
Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

Manfaat dan Khasiat Daun Jawer Kotok

09/09/2018
Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

Dengan Cara Ini Kamu Bisa Sadap WhatsApp Pasanganmu

11/05/2018
Cara Melacak Alamat Penipu Online

Cara Melacak Alamat Penipu Online

09/02/2019
Manfaat Getah Katilayu

Manfaat Getah Katilayu

08/04/2019
Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

Seorang Juru Parkir Aniaya Pedagang Kopi Hingga Tewas

07/01/2020
Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

Manfaat Daun Mahkota Dewa untuk Kesehatan

28/05/2018
Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

Budi: Warga Tasik di Luar Daerah Jangan Pulang Kampung

27/03/2020
Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

Manfaat dan Khasiat Daun Mangkokan Bisa Mengatasi Kanker

18/07/2018
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

0
Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Pola Makan Ini Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

0
Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

Agar Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Listrik Harus Diperlambat

0
Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

Ulang Tahun ke-37, Taman Nasional Komodo Mejeng di Google

0
Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

Nokia 3110 Paling Banyak Dicari Orang

0
Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

Bom Meledak, Suasa Sekitar Kantor Kelurahan Arjuna Mencekam

0
Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

Kunjungan Raja Arab Saudi, DPR RI Siapkan Sambutan Istimewa

0
Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

Alasan Mengapa Kita Perlu Tidur yang Cukup

0
Bus Dirgahayu jurusan Tasikmalaya – Cikalong terguling

Bus Dirgahayu Jurusan Tasikmalaya – Cikalong Terguling

0
Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

Banggar DPRD Kota Tasik Pertanyakan Transparansi Pembangunan Lapak Relokasi Pedagang Pasar Pancasila

20/09/2021
Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

Komisi II DPRD Kota Tasik Audiensi dengan Pengusaha Kedai Kopi

15/09/2021
Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

Soal BPNT, Komisi IV Tegaskan Data Tak Valid Jangan Hanya Jadi Alasan

10/09/2021
Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

Polemik BPNT, Komisi IV Dorong Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

10/09/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Ketua DPRD Kota Tasik Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

08/09/2021
SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

SWAP Minta Anggota DPRD Kota Tasik Sisihkan Dana Reses

01/09/2021
Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

Hilangkan Sekat, Dede Muharam Buka Warung Aspirasi

27/08/2021
Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

Komisi IV DPRD Kota Tasik Samakan Persepsi dengan OPD

18/08/2021
Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

Ketua DPRD Kota Tasik Dorong ARWT

09/08/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
  • Sitemap
  • Iklan Baris

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Priangan
    • Tasikmalaya
    • Parlemen
    • Berita Foto
  • Info Tasik
    • No Telepon Penting
    • Polres Kota Tasikmalaya
    • Polres Kabupaten Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kota Tasikmalaya
    • Kode Pos dan Kec Kabupaten Tasikmalaya
    • Lokasi ATM di Tasikmalaya
    • Terminal dan Jalur Angkutan Kota
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Alam
  • UMKM
  • Manasuka
    • Info & Tips
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Khazanah
  • Kolom
  • Inilah TV
    • inilahtasik news

© 2018 inilahtasik.com - Berita dan Ensiklopedia Tasikmalaya.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In