INILAHTASIK.COM | Tim Kuasa Hukum Iwan-IIP (WANI), Jumat (08/01/2021), resmi mengadukan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga kuat telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Seluruh formulir pengaduan yang telah dilengkapi dua alat bukti sudah diterima dan diregistrasi oleh Petugas Pengaduan DKPP.
Salah satu Kuasa Hukum (WANI),
Daddy Hartadi, menegaskan telah menyerahkan formulir pengaduan pokok perkara atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya karena tidak bisa menjaga integritas dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Daddy juga menerangkan pihaknya memohon agar DKPP dapat memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap semua komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menambahkan bahwa dugaan etik yang dilanggar komisioner KPU adalah tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, dengan tidak memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Mereka dengan sengaja melalaikan perintah hukum dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tidak akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundangan hingga menyebabkan pihak lain dirugikan,” terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum WANI yang lainnya, Nazwir menyatakan ada banyak perintah hukum yang tidak dijalankan Komisioner KPU sehingga diduga kuat terjadinya pelanggaran kode etik, dan hasil keputusan KPU yang tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu akan berpotensi cacat yuridis dan bisa dimohonkan untuk pembatalan demi hukum.
“KPU telah mengabaikan norma Pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015, dimana KPU diberikan waktu 7 hari kalender untuk memutus rekomendasi Bawaslu yang membatalkan Calon Nomor Urut 2. Sampai kami mengadukan ke DKPP hari ini, KPU juga belum memutus hasil rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post