INILAHTASIK.COM | Aplikasi berbagi video terpopuler di kalangan anak muda “Tik Tok” telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tapi sejumlah pengguna melaporkan masih bisa mengaksesnya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan, butuh waktu untuk semuanya terblokir.
“Jaringan kita luas dan operator kita banyak. Perlu waktu 24 jam untuk terblokir di semua ISP (internet service provider),” terang Semmy (sapaan akrabnya), pada Selasa (03/07/2018) malam.
Dia pun mengungkapkan alasan kenapa memilih memblokir akses DNS Tik Tok ketimbang aplikasinya di Play Store ataupun App Store. “Ini memang metode untuk memblokir aplikasi. Jadi meski bisa di-download, tapi aksesnya tidak bisa,” katanya.
BACA JUGA: Lebih Banyak Mudharat, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir
BACA JUGA: Kronologi Pemblokiran Aplikasi Terpopuler “Tik Tok”
Kominfo resmi memblokir akses aplikasi Tik Tok lantaran banyak ditemukan konten negatif di aplikasi tersebut. Saat memutuskan akan memblokirnya, Menteri Kominfo, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Totalnya, saat ini ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir. **
Sumber: detik.com
Discussion about this post