INILAHTASIK.COM | Akhir Maret lalu, pihak Kepolisian dari Polres Tasikmalaya melakukan penyergapan kawanan begal sadis disekitar Jalan Raya Sukaraja-Cibalong. Kala itu, petugas mendapat perlawan dari pelaku, hingga terjadi aksi baku tembak.
Pelaku berinisial AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJA (27) asal Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, ketiga pelaku begal ini diringkus polisi, Selasa (27/04).
Sementara, satu orang pelaku lainnya berinisial KM masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku berhasil diamankan dibeberapa titik berbeda.
Kapolres Tasikmalaya. AKBP. Rimsyahtono, SIK, MM, CPHR mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berhasil diungkap, setelah adanya laporan korban Iin Samsudin (60), warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, yang melapor telah kehilangan motor miliknya, saat terparkir di depan GOR Desa.
“Korban kehilangan motornya dicuri oleh pelaku. Atas laporan korban dan rekaman CCTV disekitar GOR, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, satu diantaranya berhasil kita amankan di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi para pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T, yang ujungnya sudah dilancipkan. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya.
“Pelaku AS ini membawa kabur motor hasil curiannya ke wilayah Cibalong atau Tasik Selatan (Tasela) untuk dijual ke RJA, kemudian oleh RJA dibawa ke Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut untuk dijual kembali kepada FS,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS dan KM, di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, saat itu kedua pelaku sedang ngobrol dipinggir jalan, lalu anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, yang sudah mengintai langsung menggerebek dan meringkus pelaku.
Namun, saat itu, ketika hendak diamankan salah satu pelaku AS (19), mengeluarkan senjata api rakitan, aksi baku tembak pun tak terelakan.
“Dua peluru diarahkan pelaku ke arah atas dan satu peluru sengaja diarahkan ke anggota kita yang sedang melakukan penangkapan. Pelaku AS berhasil diringkus, sementara KM masih buron karena kabur melalui semak-semak tebing di jalan Raya Sukaraja-Cibalong,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, kurungan penjara 20 tahun,” sebutnya.
Sementara, untuk pelaku penadah hasil curian, dikenakan pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian, dengan ancaman empat tahun penjara. (Pid)
Discussion about this post