INILAHTASIK.COM | Terlilit utang pinjaman online, seorang karyawan kantor pembiayaan di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol ATM milik perusahaannya. Pelaku berinisial D (25) warga Bandung ini, terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, setelah sembunyi cukup lama usai melakukan aksi jahatnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, saat menggelar rilis di Mapolres, Senin (06/04/2020) menjelaskan aksi pelaku terjadi pada hari Kamis 19 Maret 2020 lalu. Awalnya, pelaku, sebagai salah satu karyawan di perusahaan tersebut, ia bersih bersih loker yang tidak dikunci, dan menemukan dua buah ATM dengan nomor PIN-nya.
“Jadi pelaku ini punya utang ke Pintek atau Pinjaman online sepuluh juta lebih, buat nutup utangnya ia nyuri,” ungkapnya. Dihadapan polisi, pelaku mengaku punya utang 10 juta rupiah pada pinjaman online. Pelaku gelap mata karena honor dari perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah ATM, satu stel pakaian baru, satu unit handphone hasil pembelian dari uang pembobolan ATM. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara. (Pid)
Discussion about this post