INILAHTASIK.COM | Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tasikmalaya ikut dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (07/08/2018) kemarin. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Yaya Purnomo (Eks pejabat kemenkeu).
Keempat ASN tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR, Adang Mulyana, Sekretaris Wali Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, dan Ajudan Wali Kota Tasikmalaya, Pepi Nurcahyadi. Mereka menjalani pemeriksaan di KPK berbarengan dengan sejumlah pejabat dari luar daerah lainnya.
Saat ditemui di Bale Kota, Rabu (08/08/2018), Galuh Wijaya menjelaskan seputar pemeriksaan dirinya selama tiga jam oleh KPK. Dia membeberkan alasan pemanggilannya dikarenakan ada temuan surat-surat atau berkas pengajuan dari Kota Tasikmalaya ketika KPK melakukan penggeledahan.
“Penggeledahannya entah di rumah, di mobil ataupun di kantornya YP. Yang jelas, ketika dipanggil saya hanya ditanyai sebatas mekanisme usulan di daerah. Soal usulannya saya kurang tahu, karena yang diusulkan ke ajudan dan disampaikan ke saya itu banyak, salah satunya mungkin surat menyurat,” jelas Galuh.
Dia menerangkan tugas pokok dan fungsinya di saat masih menjabat Sekretaris Wali Kota yakni mengagendakan kegiatan juga menyiapkan bahan seperti untuk tanda tangan ataupun agenda-agenda kerja wali kota yang lainnya. Sementara, hingga berita ini diterbitkan tim redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari tiga orang ASN yang bersangkutan mengingat saat didatangi sedang tidak berada tempat.

Sebelumnya dikabarkan bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu) dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Selain itu dalam tahap penyidikan, KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN, apartemen tenaga ahli fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Toyota Camry, duit Rp 1,4 miliar, hingga proposal usulan anggaran dari sejumlah daerah.
KPK juga sudah memeriksa Tenaga Ahli F-PAN DPR, Suherlan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri soal proposal usulan anggaran dari sejumlah pemerintah daerah yang disita KPK. (Tim)
Discussion about this post