INILAHTASIK.COM | Eni Suryeni saat ini tengah berjuang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya guna memperoleh keadilan atas tindakan yang dilakukan suaminya RAW, yang diduga telah menikah lagi dengan perempuan berinisial AH tanpa ada persetujuan darinya.
BERITA TERKAIT : Jelang Putusan Perkara, Eni Suryeni Minta Hakim Berlaku Adil
Rupanya Eni pun tidak berjuang sendiri, ia mendapat dukungan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Tasikmalaya sebagai bentuk support pada Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya agar dapat bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut. LSM GMBI menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Pengadilan, Senin (22/07/2019).
Ketua GMBI Distrik Kota Tasik, Dede Sukmajaya dalam keterangan Persnya menyatakan sebagaimana dalam penanganan perkara kejahatan terhadap asal-usul perkawinan sering kali menyisakan rasa ketidakadilan bagi seorang istri yang sekian lama ditelantarakan oleh suaminya, sehingga hal ini pun dapat berdampak kepada psikologi anak yang harus menyaksikan kedua orang taunya berpekara di pengadilan.
Maka sudah selayaknya rasa keadilan itu diterima oleh ibu dua orang anak tersebut, sebagai lembaga yang peduli terhadap kasus ibu Eni Suryeni dalam perkara NO 118/Pid.B/2019/PN.TSM dengan ini menuntut, adanya kejujuran dan hati nurani jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan sehingga tidak melukai hati seorang istri dan anak-anaknya, yang di telantarakan oleh seorang suami sekaligus ayah dari kedua anaknya.
BERITA TERKAIT: Jaksa Anggap Tuntutan Vonis Untuk RAW Sudah Tepat
Pihaknya meminta pihak pengadilan sebagai penentu dalam sebuah keputusan perkara, dalam hal ini yang mulia para Hakim agar dalam memutuskan perkara nomor 118/pid.B/2019/PN.TSM dengan penerapan pasal 279 ayat (1) KUHP, ayat (1) ayat(2) dimana ancaman hukuman maksimal 5 tahun, benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan bagi ibu Eni Suryeni dan Visa Kinasya, serta Garda Muhammad Aulia kedua anaknya. (Pid)
Discussion about this post