INILAHTASIK.COM | Aksi mogok kerja para karyawan PT Panjunan Cabang Tasikmalaya pada Selasa kemarin yang tampak tidak adanya pengawalan dari instansi terkait, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya angkat bicara.
Pengawas Tenaga Kerja, Edi Rianto, menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya tidak tinggal dian, tapi terus memantau perkembangannya. Ia menyebut upaya penyelesaian persoalan yang terjadi membutuhkan waktu karena perusahaan PT Panjunan yang berada di Tasikmalaya berpusat di luar kota, atau Bandung.
“Sehingga kami akan menembuskannya ke UPTD Pengawasan yang di Bandung untuk segera disampaikan ke pusatnya agar permasalahannya mendapat tanggapan dan bisa cepat selesai,” ungkap ia saat ditemui di Kantornya, Selasa (09/04/2019).
Edi mengatakan jika memang pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS termasuk tidak membayar uang lembur maka menyalahi aturan yang berlaku. “Namun, berdasarkan laporan yang diterima tentang sebagian karyawan di PT Panjunan belum masuk BPJS karena terkendala KTP-el,” terang Edi.
Kemudian, lanjut ia, mengenai tuntutan lainnya hingga saat ini masih menunggu respon dari PT Panjunan pusat. Ia pun mengakui telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menegaskan bukan tidak merespon dan mengawal ke lapangan namun terus melakukan pemantauan seputar perkembangannya. (Indra)
Discussion about this post