INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, diantaranya dengan melakukan pembenahan pada sejumlah sarana prasarana penunjang pelayanan, dan optimalisasi penerbitan izin melalui layanan sistem Online Singel Submissioan (OSS).
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Boedi Santosa saat ditemui disela-sela peninjauan pembangunan Trans Mart, Jum’at (05/04/2019) mengatakan saat ini program utamanya adalah peningkatan kualitas layanan perizinan.
“Salah satu upaya kami tengah melakukan pembenahan sarana prasarana, dari mulai ruang pelayanan, fisilitasi penyandang Disabilitas, ruang khusus ibu menyusui, ruang informasi data dan pengaduan, serta sejumlah sarana penunjang lainnya,” terang ia.
Selain itu, lanjut Boedi, dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pemohon, pihaknya menyiapkan petugas yang akan membantu mengurus rekomendasi dari dinas teknis, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke dinas teknis. “Kemudian disoal penerbitan izin pun kita sudah terintegrasi langsung dengan sistem OSS, efektifnya baru sekitar dua bulan, bersamaan dengan SOTK baru,” jelasnya.
Menurut Boedi, idealnya tim teknis berkantor di DPMPTSP, namun karena keterbatasan personil, untuk sementara memberdayakan tenaga yang ada guna faisilitasi pemohon dalam mengurus rekomendasi dinas teknis. “Jadi cukup datang ke Dinas Perizinan, selebihnya petugas kami yang akan membantu mengurus kelengkapan persyaratan yang diperlukan,” tutur Ia.
Lalu, Boedi memaparkan dalam rangka menyiasati keterbatasan personil di dinas teknis, pihaknya berencana membuat jadwal, minimal dua hari dalam satu minggu, perwakilan dari dinas teknis berkantor di DPMPTSP, itu pun tidak harus full dari pagi sampai sore. “Kita batasi dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan penerapan sistem OSS dalam rangka memangkas birokrasi, mempermudah, dan mempercepat pelayanan perizinan. Mengingat merupakan hal yang baru, maka membutuhkan waktu untuk penyesuaian. “Sehingga terkadang hal yang sebetulnya mudah menjadi terasa lebih sulit untuk mengawalinya,” sebut Boedi.
“Tapi bagi kita di DPMPTSP Kota Tasik sudah bisa melaksanakan pemenuhan komitmen dengan baik melalui sistem ini, salah satu contoh perizinan Trans Mart prosesnya langsung melalui OSS. Karena di PP 24 Tahun 2018 terhitung sejak Juni 2018, setiap proses perizinan semua jenis usaha harus melalui OSS,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post