INILAHTASIK.COM | Pemkot Tasikmalaya membatalkan kenaikan tarif parkir yang selama ini sempat menuai protes dari warga. Dengan demikian tarif yang diberlakukan kembali menggunakan yang lama. Pembatalan disepakati setelah adanya pertemuan pihak Dinas Perhubungan dengan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (07/01/2020) sore.
“Kita berketetapan menerapkan tarif yang lama. Perwalkot Nomor 51 tahun 2019 dicabut. Kembali ke tarif lama sampai dengan kajian kita menyeluruh berdasarkan pandangan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II, Andi Warsandi.
Ia menerangkan, pembatalan kanaikan tarif berlaku mulai hari ini. “Jadi mau naik ya kita mesti kajian dulu untuk formula terbaiknya soal restribusi parkir ini. Jadi kadis sudah setuju soal ini,” sebutnya.
Menurutnya, yang harus dilakukan Pemkot melalui dishub yaitu menggali potensi pendapatan dari parkir. “Kita sudah sepakat untuk melakukan tata kelola parkir. Karena penyempurnaan dan tata kelola yang baik masih dimungkinkan,” ujar Andi.
“Misalnya melakukan identifikasi berkaitan dengan pendataan kendaraan dan potensi parkir di lapangan. Kalau Perwal yang berlaku tertanggal 1 Januari itu, hari ini dicabut. Kami meminta bagian hukum untuk tidak diberlakukan dulu revisi yang baru,” sambung ia.
Ke depan, tegas Andi, pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan dishub untuk mencari formula yang tepat dalam penggalian potensi pendapatan parkir. “Dengan berbagai pertimbangan di masyarakat, tetunya juga berdasarkan kebutuhan. Dan tatanan pengelolaan yang lebih profesional,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, H. Aay Zaini Dahlan, membenarkan soal tersebut. “Kita kan pelaksana. Sesuai keputusan saja diikuti. Bukan dibatalkan. Ini masih pembahasan. Saya masih dalami dengan Komisi II. Belum final. Besok juga akan berlanjut pertemuannya,” tutur Aay.
Ia menyebut, sejak dipasang plang sosialisasi kenaikan tarif pihaknya masih memberlakukan tarif 2011 belum sesuai Perwalkot Nomor 51 tahun 2019. “Belum Perwalkot karena masih ada yang perlu ditinjau ulang dan dipertegas. Spanduk dan tiang sosialisasi dicopot lagi nanti, gampang itu,” ungkapnya.
Aay memaparkan, tarif baru parkir diberlakukan mulai Januari 2020 antara lain parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000, mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan mobil besar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kendaraan. Tetapi dengan keputusan itu tarif kembali ke yang lama. (Amas)
Discussion about this post