INILAHTASIK.COM | Pasca longsor yang terjadi di Desa Santana Mekar, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu menyisakan lumpur dan merusak akses jalan utama. Tim Gabungan telah berupaya namun tak membuahkan hasil.
Pemkab Tasik menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari. Hal itu dikatakan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, Selasa (03/03/2020).
Ade mengungkapkan, perintah perpanjangan masa tanggap darurat bencana Cisayong selama 14 hari ditujukan kepada kepala BPBD Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati menyebut, perpanjangan ini dengan alasan masih adanya korban yang belum ditemukan, Akses jalan belum sempurna apalagi material longsor masih menyelimuti warga setempat. (Amas)
Discussion about this post