INILAHTASIK.COM | Sebagai upaya pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid 19), Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan beberapa kebijakan dan langkah strategis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu dilakukan berdasarkan perkembangan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari hari ke hari yang kian bertambah dan diduga berasal dari pemudik warga asal Kabupaten Tasik maupun pertimbangan medis dan orang yang hanya melintasi wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam menindaklanjuti pandemi global tersebut, Pemkab Tasikmalaya bergerak cepat dengan mengeluarkan aksi preventif secara regulasi melalui diterbitkannya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Karantina, Pengawasan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Berkaitan dengan prosedur regulasi ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendirikan POSKO di wilayah strategis untuk mengecek kondisi orang yang datang dari zona merah maupun kuning di luar Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam hal ini, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengimbau para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pergerakan penduduk serta melakukan langkah-langkah promotif dan preventif guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Sebetulnya, sebelum merebaknya Covid -19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasik telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk mengambil langkah antisipasi dan pencegahan dengan menerbitkan Surat Nomor 443/507/DKPP/2020 Tanggal 28 Januari 2020, Perihal Surat Edaran Kesiapan Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia dari Republik Rakyat Tiongkok.
Sebagai bukti dalam kesiapsiagaan, Pemkab Tasik telah meluncurkan Sigesit 119 yang di launchingkan pada tanggal 26 Februari 2020 sebagai Layanan Gawat Darurat untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk.
Dalam launching tersebut, telah ditetapkan 4 titik Public Safety Center sebagai Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu yaitu Singaparna, Ciawi, Cikatomas, dan Cipatujah yang didukung tenaga medis sebanyak 5 orang sebagai konsulen memberikan konsultasi dan penanganan atau pertolongan pertama yang dibantu 60 orang perawat.
Setelah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemik, Bupati meresponnya dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 serta penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
“Implementasi langkah-langkah penanganan wabah ini diantaranya dengan melakukan penyuluhan rapid test, pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC), penetapan RSUD SMC sebagai RS rujukan, dan penetapan Puskesmas Tinewati, Gedung Pramuka, Gedung Diklat Ciawi, dan Gedung sekolah sebagai tempat rujukan tambahan seandainya kapasitas RSUD SMC tidak memadai, dengan adanya TGC ditingkat desa, maka akan terbangun Desa Melawan Corona,” jelas Bupati.
Ia menyebut, guna mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemkab telah menganggarkan dana yang siap dipergunakan kapanpun jika diperlukan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya khususnya agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak panik serta patuh juga mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (Sep)
Discussion about this post