INILAHTASIK.COM | Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Candangpinggan Kabupaten Indramayu bersama mitra Kamis (11/06/2020). Kunker tersebut dalam rangka pembahasan Raperda penyelenggaraan pesantren.
DIkatakan Ketua Pansus VII Sidkon Djampi bahwa kunjungan kerjanya juga untuk menampung aspirasi dari lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat karena pihaknya ingin mendapatkan masukan dan informasi terkait Raperda tentang penyelenggaraan pesantren supaya Perda tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap pengembangan pesantren di Jabar.
Ia menyebut, saat ini pemerintah memberikan standarisasi terhadap sarana dan prasarana bagi pondok pesantren. Menurutnya, dengan adanya standar nantinya para santri bisa dengan nyaman melakukan segala aktifitas di pondok pesantren, termasuk beberapa aspek lainnya.
Kunjungan DPRD mendapat apresiasi dari pihak Pondok Pesantren Candangpinggan Kabupaten Indramayu. Raperda Penyelenggaraan Pesantren dinilai bisa menjadi langkah positif terhadap pengembangan pesantren di Jawa Barat.
Untuk diketahui, Pondok Pesantren Candangpinggan berdiri pada tahun 1995 didirikan oleh K. H Abdul Syakur Yasin M. A (Buya Syakur). Cikal bakal berdirinya pesantren yang dinamakan dengan pesantren Yasinniyah yang bertempat di Desa Tulungagung yang berdiri sejak tahun 1991. (*)
Discussion about this post