INILAHTASIK.COM, Jakarta | Cuti bersama Idul Fitri tahun ini resmi ditambah tiga hari. Dari tanggal 11 sampai 20 Juni 2018, kecuali 15-16 hari H lebaran. Bekaitan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakti menegaskan, bahwa penambahan cuti bersama tersebut tidak wajib diikuti oleh perusahaan swasta.
Hal itu, katanya, dikarenakan cuti bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif. Keputusannya diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerjanya sesuai kebutuhan operasional dari perusahaan masing-masing. Selain itu, lanjut Hanif, cuti bersama di perusahaan swasta akan memotong jatah cuti tahunan para karyawan.
Dan, hal tersebut tidak berlaku bagi para pegawai negeri sipil. Cuti bersama yang diputuskan pemerintah tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada tanggal 18 April 2018 lalu, yakni selama tujuh hari.
Sementara, Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan itu diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. (Indra.net)
Discussion about this post