INILAHTASIK.COM | Nahas sekaligus menggelitik. Begitulah kira-kira kata yang pas untuk menggambarkan kejadian yang menimpa Achmad Saifudin (24), Warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Dilansir detik.com, Sabtu (14/11/2020), Achmad merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Kepala Dusun Tambakberas, Agus Syarifudin (31). Uniknya, pemicu penganiayaan tersebut lantaran korban tak kunjung klimaks (orgasme) saat melakukan hubungan badan dengan seorang PSK.
Diceritakan, korban berkencan dengan seorang PSK bernisial SAL di kamar rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang yang disewakan. Kala itu, Achmad dan SAL sepakat untuk kencan selama satu jam. Namun, setelah satu jam berlalu, Achmad tak juga klimaks. Wanita yang melayaninya itu pun merasa keberatan.
Diam-diam, wanita 34 tahun itu mengirim pesan singkat ke Agus untuk mengusir pelanggannya tersebut.
“Ya, pria ini sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan. Kemudian ceweknya minta tolong ke Pak Polo (Kasun),” kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono.
Wilono menyebut, Agus saat itu peduli lantaran mantan suami SAL adalah teman dekatnya. Kemudian saat diminta bantuan, Agus pun langsung datang dan mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani Saifudin.
“Korban (Saifudin) memukul duluan, tapi tidak kena, lalu dihajar pelaku menggunakan tangan kosong,” terangnya.
Kasun Tambakberas itu melayangkan bogem mentah ke wajah dan dada Saifudin beberapa kali. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada.
“Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap,” jelas Wilono.
Akibat perbuatannya, Agus disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dua tahun penjara sudah menantinya. **
Discussion about this post