INILAHTASIK.COM | Selama penerapan PSBB, suami-istri tidak diperbolehkan menaiki kendaraan bermotor secara berboncengan. Hal itu untuk mengendalikan penularan COvid-19 di kota Tasikmalaya.
Menurut petugas, sesuai aturannya sepeda motor hanya satu orang, tidak boleh lebih termasuk suami-istri. Sedangkan untuk mobil, satu orang di depan dan yang lainnya di belakang.
“Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan dibuat juga merujuk ke aturan di atasnya, sehingga saya harap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran wabah,” tegasnya, Rabu (06/05/2020).
Sementara itu, salah seorang Pegawai Pemda Kabupaten Tasikmalaya di Bagian Tata Usaha Pimpinan Wakil Bupati, Santi Intansari, warga Indihiang menegaskan bahwa ia mengetahui ada aturan dalam pelanerapan PSBB. “Tapi kenapa boncengan dengan suami sendiri tidak dilarang. Padahal dalam aturan diperbolehkan berboncengan,” ungkap Santi, Rabu (06/05/2020).
Hal senada diungkapkan salah satu pegawai RS Jasa Kartini bahwa dirinya berboncengan dengan suami karena sedang hamil muda. Ia pun sampai mengeluarkan buku nikah kepada petugas, tapi tetap petugas tidak memperbolehkannya berboncengan. (Amas)
Discussion about this post