INILAHTASIK.COM | Pondok Pesantren salah satu lembaga pendidikan yang sangat menonjol di masyarakat Jawa Barat. Hal itu dikatakan Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat berkunjung ke Ponpes Ma’had Baitul Aqrom Kabupaten Bandung pada Rabu (10/06/2020).
Kunjungan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama mitra kerjanya itu dalam rangka konsultasi rencana pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, berlandaskan Undang-Undang nomor 18 gahun 2019 tentang pesantren.
Menurutnya, jika melihat peranannya, pondok pesantren merupakan ikon pendidikan Islam yang telah terbukti secara nyata serta mampu memberikan warna bagi kehidupan masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan itu, Pengelola Pondok Pesantren Ma’had Baitul Aqrom mengusulkan beberapa hal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan-usulan tersebut salh satunya mengharapkan adanya perhatian terhadap pondok pesantren yang ada di wilayah Jawa Barat mengingat masih banyaknya santri yang kurang mampu.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya penyaluran dana untuk sarana dan prasarana serta modal usaha, agar pondok pesantren dapat turut serta menggerakkan perekonomian baik itu di pondok pesantren maupun di masyarakat.
Selain itu, juga menginginkan adanya penyuluhan tentang tata cara protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga para santri yang akan kembali ke pondok pesantren dapat melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah menuntaskan Perda Pesantren bersama Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, Biro Yayasan Sosial, dan Biro Hukum pada Selasa (09/06).
Perda ini mengatur tata kelola pesantren termasuk perhatian terhadap para ulama serta menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan. (*)
Discussion about this post