INILAHTASIK.COM | Pasca ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Purbaratu, rencananya Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya akan memanggil Dinas PUPR untuk dimintai keterangan.
Namun, hal itu dianggap keliru jika benar Komisi III memanggil PUPR. Seperti diungkapkan Sekretaris Dinas PUPR Ir Nanan Sulaksana pada Sabtu (21/11/2020).
Nanan menyebut, kegiatan pembangunan TPT RS Purbaratu dari mulai proses perencanaan sampai ke pembangunan ada di Dinas Kesehatan, bukan Dinas PUPR.
“Sekedar meluruskan, bahwa untuk TPT di RS Purbaratu bukan pekerjaan dari Dinas PUPR, namun pekerjaan di Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Nanan beranggapan kemungkinan pihak Komisi III tidak mengetahuinya. “Disangkanya pekerjaan PUPR, pekerjaan TPT itu sudah cukup lama, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan itu di Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (20/11), Ketua Komisi III Bagas Suryono menyampaikan sebagai tugas yang ada kaitannya dengan pengawasan kegiatan fisik, akan memanggil dinas terkait, dan itu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)
“Kita agendakan Minggu depan, untuk meminta keterangan dari PUPR sebagai tim teknis dalam pengawasan kegiatan fisik,” ungkapnya. (Pid)
Discussion about this post