INILAHTASIK.COM | Setelah sempat menjadi viral di media sosial Facebook, soal adanya dugaan larangan mengenakan hijab oleh perusahaan PT. CDU produsen produk Vienna yang beralamat di Perum Panglayungan, beberapa pengurus Mujahid Tasikmalaya Menggugat (MTM) mendatangi kantor perusahan tersebut, Selasa (19/02/2019), guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Ketua MTM, Nanang Nurjamil mengatakan kronologis awalnya bahwa ada seorang warga datang memberikan informasi sekaligus meminta bantuan klarifikasi, tapi kemudian informasi tersebut diposting di salah satu grup di media sosial Facebook, yang kemudian menjadi viral.
“Hari ini kami datang ke perusahaan ini. Pertama, dalam rangka melakukan Tabayyun, meminta klarifikasi dan konfirmasi. Kedua, supaya ini tidak menjadi informasi liar, sehingga nantinya menimbulkan suasana yang tidak kondusif, mengingat di Kota Tasik ini yang berkaitan dengan nilai-nilai Syari’ah cukup sensitif,” tegasnya.
“Alhamdulillah hasil dari Tabayyun ini, beliau (Pak Asep) mengakui kecerobohannya telah memberikan informasi jawaban kepada salah satu pelamar, dengan mencantumkan item dilarang mengenakan hijab pada poin kedua,” tuturnya.
“Tadi dijelaskan, kenapa beliau melakukan seperti itu, ternyata kaitannya dengan model pakaian yang nantinya dikenakan oleh SPG bersangkutan. Setelah dilihat, desain seragamnya tidak sesuai dengan Perda Tata Nilai Nomor 12 Tahun 2014. Kemudian menyulitkan juga bagi wanita berhijab jika mengenakan pakaian seperti itu, jadi akan banyak tambahan aksesoris nantinya,” tambah Nanang.
“Beliau juga atas nama perusahaan sudah membuat pernyataan di atas materai, beliau menyadari kesalahannya dan ini mudah-mudahan menjadi hikmah pembelajaran bagi siapapun, perusahaan manapun, jangan pernah sekali-kali membuat peraturan diskriminatif, apalagi terkait pengamalan nilai-nilai Agama,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Sales Koordinator PT. Cakra Daya Unggul produsen produk Vienna, Asep Sopiudin mengungkapkan terkait dengan penggunaan hijab sebetulnya tidak ada larangan, hanya saja yang dibutuhkan pada waktu itu memang untuk SPG dan kebetulan seragam yang disediakan tidak mendukung untuk yang mengenakan hijab.
Ia juga menerangkan bahwa sebenarnya tidak ada larangan untuk berhijab, SPG yang lama di dua tempat berbeda, yakni Asia Plaza dan Muara mengenakan hijab, dan untuk SPG yang baru ini di toko Muara karena memang seragamnya tidak mendukung untuk menggunakan hijab. “Jadi sayang juga kalau untuk yang berhijab menggunakan seragam semacam itu,” sebut ia.
Kedepan, lanjutnya, seragam baru tersebut akan dikembalikan ke semula agar SPG yang berhijab pun dapat memakainya. Kalau seragam lama, menurut ia, memang lebih sopan dan pas untuk yang berhijab.
“Saya atas nama pribadi dan perusahaan memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya atas kejadian di media sosial yang kini menjadi viral, sama sekali tidak ada niatan dan maksud untuk melarang mengenakan hijab. Ini murni kesalahan saya dalam menyampaikan informasi, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Tasikmalaya,” sampainya. (Pid)
Discussion about this post