INILAHTASIK.COM | Proses penyelidikan kasus dugaan pemotongan hibah bantuan sosial (Bansos) pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya.
Dalam perjalanannya, terungkap ada pihak yang diduga coba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu disampaikan pihak Kejari Kab. Tasik saat menggelar Konfrensi Pers pada Rabu (24/02/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif, SH mengimbau kepada para pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, agar berhenti dan tidak menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Kajari juga mengingatkan ada sanksi jika berani menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut, ada indikasi pihak yang mencoba menghalangi termasuk melakukan intervensi kepada para penerima.
Ia menyebut, di Pasal 21 Undang-undang tentang tindak pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi, ada sanksinya, pidana penjara paling singkat tiga tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta, belum pasal lain.
Baca Juga: Kejari Kab. Tasik Baru Periksa 14 Lembaga dari 217 Penerima Bansos
Ditegaskannya bahwa tidak mudah pihaknya melakukan penyelidikan perkara tersebut, pasalnya para penerima bantuan masih tertutup dan enggan berbicara sepenuhnya ihwal bantuan yang mereka terima.
Dirinya pun mempersilakan untuk memantau penanganan kasus dugaan pemotongan hibah bansos tersebut. “Silakan pantau proses penanganan perkara ini, agar kejaksaan bisa bekerja dengan baik dan tidak ada gangguan dalam penanganannya,” ucapnya.
Senada dengan Kejari, Kasi Pidana Khusus, Yayat Hidayat SH meminta kepada pihak tertentu yang mencoba menghalangi proses penyidikan untuk tidak mengganggu dan silahkan berhenti.
“Kami tidak akan segan, dan tindak tegas pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan, sanksinya ada dan cukup berat,” tegasnya.
Yayat mengungkapkan, terduga pelaku yang melakukan pemotongan hibah, adalah orang yang mempunyai akses dalam penyaluran bantuan ini.
“Termasuk pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan, kita menduga ada kaitannya dengan pelaku pemotongan,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya menghalang-halangi dari pihak tertentu itu dengan meminta agar para lembaga atau yayasan tidak membuka ihwal adanya pemotongan tersebut. “Caranya membujuk dan meminta untuk tidak menyampaikan informasi apapun terkait hal itu ke penyidik kejaksaan,” paparnya. (Pid)
Baca Juga: Sosok “Subarkah” Kerap Muncul Dalam Kasus Dugaan Pemotongan Bansos
Discussion about this post