INILAHTASIK.COM | Polemik Open Bidding terus berlanjut.Setelah Sabtu (09/11) kemarin, pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan lelang jabatan yang diadakan Pemkot Tasikmalaya tersebut, kini muncul dari seorang tokoh Tasikmalaya yang juga sebagai pemerhati kebijakan, Nanang Nurjamil.
Ia mengatakan, sepengetahuannya baik dalam Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah ataupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, begitu juga dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Panitia Seleksi Open Biding PJPT harus berkoordinasi atau melaporkan proses dan hasilnya ke DPRD.
Namun, lanjut Nanang, DPRD memiliki hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Agar publik tidak menjadi salah persepsi bahwa tidak ada pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku dilakukan oleh Pansel PJTP Open Biding Pemkot Tasikmalaya terkait laporan dan koordinasi ke DPRD karena memang tidak ada aturannya,” jelasnya.
Kalaupun DPRD menduga ada banyak hal dalam pelaksanaan Open Biding yang telah dilaksanakan oleh Pansel bertentangan dengan aturan, ungkpa ia, maka bisa menggunakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 yang nantinya akan terbukti dimana pelanggarannya. “Kalau memang benar ada pelanggaran,” tegasnya.
Nanang menambahkan, sebelum adanya hak angket sebaiknya DPRD tidak dulu melakukan penilaian dan pernyataan di public seolah-olah proses pelaksanaan open biding PJPT di lingkungan Pemkot Tasik bobrok dan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPRD di media, kemarin.
“Panggil dulu pansel dan pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan open biding-nya. Gali dan investagasi melalui hearing dimana fakta-fakta kesalahannya dengan data yang otentik. Buat kesimpulan, dan setelah itu baru silahkan sampaikan ke public,” tandasnya (Pid)
Discussion about this post