INILAHTASIK.COM | Seorang pedagang kopi di Pasar Tradisional Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, tewas setelah dianiaya oleh tukang juru parkir pada Senin (06/02) malam. Korban yang diketahui bernama Jejen Mulyana (48) itu dianiaya oleh pelaku berinisial US (49), yang dipicu dendam pribadi.
Korban tewas setelah dipukul pada bagian rahangnya sebanyak dua kali, sampai kepalanya terbentur ke aspal jalan. Meski sempat dilarikan kerumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Kasat Reskim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan saat menggelar rilis di Mapolres, Selasa (07/01/2020), menerangkan, korban dipukul dibagian rahang dua kali dan langsung meninggal, pelaku langsung diamankan oleh anggota kita.
Aksi penganiyayan yang berujung tewasnya korban, dipicu karena minuman keras beralkohol serta dendam pribadi pelaku yang sudah lama ia pendam. Pelaku yang tengah dalam pengaruh alkohol, kemudian menghampiri korban yang saat itu sedang berjualan kopi.
Pelaku mengingat luka lama yang membuatnya sakit hati, kala itu ibu kandungnya dituduh mencuri. Meski sempat lari, korban terus dikejar pelaku dan dipukuli.
“Motifnya dendam pribadi, pelaku sakit hati karena korban sempat menuduh almarhumah ibunya mencuri, saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk, saat bertemu korban, lantas pelaku teringat lagi atas tuduhan itu, sampai akhirnya menganiyaya korban,” jelasnya.
Jenazah korban langsung dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo untuk dilakukan otopsi lebih lanjut. Polisi amankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian pelaku, cincin batu ali dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 351 KHUP. (Pid)
Discussion about this post