INILAHTASIK.COM | Pasca beredarnya berita acara pembahasan dokumen andal lalin dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat pada tanggal 23 April 2019 lalu, serta kepastian belum adanya persetujuan atas dokumen andal lalin tersebut, sehingga menimbulkan beragam pertanyaan dan komentar publik, atas keabsahan perizinan Transmart, mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Opersional, termasuk setrtifikat layak fungsi (SLF), mengingat persyaratan teknis sebagai dasar penerbitan izin belum lengkap.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya, Budi Martanova saat diminta tanggapannya, Jum’at (17/05/2019) mengatakan, secara prinsip proses penerbitan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF, sekitar satu bulan sebelumnya dilakukan asistensi dari pihak Transmart tentang apa saja yang menjadi persyaratan penerbitan SLF.
Pemkot Tasik dalam hal ini Dinas PUPR, ata ia, sebelumnya mencoba berkonsultasi dengan Pemerintah Kota Bandung, termasuk Kememterian PUPR, mengingat pembuatan SLF menjadi sesuatu yang pertama bagi Pemkot Tasikmalaya.
Setelah proses asistensi dan melengkapi seluruh persyaratan oleh pihak Transmart, lanjut Budi, juga dilakukan beberapa inspeksi langsung ke lapangan, termasuk kunjungan yang dipimpin oleh wakil wali kota. Hasilnya, secara struktur, electrikal, keamanan gedung, alat pemadam kebakaran atau apar, dan lainnya yang terdapat pada gedung utama sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh tim Transmart.
“Proses terbitnya SLF, setelah kita pastikan dokumen pendukung gedung utama terpenuhi, yang kemudian diverifikasi oleh tim SLF, ditambah adanya pernyataan dari tim konstruksi (MK/Manajeman Konstruksi) bahwa gedung tersebut dibangun sesuai dengan perencanaan dan dinyatakan layak oleh MK, bukan oleh tim SLF,” terangnya.
Menurut ia, kewenangan tim SLF hanya memverifikasi proses administrasi saja. “Kurang lebih seperti itu, jadi proses konsultasi SLF sudah berlangsung dari sebelumnya, hanya saja penerbitan SLF-nya diakhir,” tutur ia.
Terkait belum adanya persetujuan andal lalin dari pemerintah propinsi, ia menjelaskan, sebagai salah satu pra syarat terbitnya perizinan, berkenaan dengan hal tersebut, SLF kaitannya dengan persyaratan konstruksi, fokus utamanya pada bangunan gedung, untuk perizinan lainnya sudah ada yang mengatur. “Untuk informasi lebih detail, bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Bidang Tata Bangunan,” tandas Budi. (Pid)
Discussion about this post