INILAHTASIK.COM | Pemkab Tasikmalaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, membantah adanya dugaan pemotongan dana hibah kepada sejumlah yayasan dalam pos dana hibah APBD Tahun Anggaran 2017.
Ditemui di tempat kerjanya, Ia mengatakan, pemerintah tak pernah melakukan pemotongan dana hibah kepada seluruh yayasan penerima.
“Saya di Tasikmalaya tidak ada pemotongan. Yang namanya hibah itu tidak ada pemotongan. Karena hibah itu langsung masuk rekening si penerima biasa,” katanya, Selasa (02/10/2018).
Menurutnya, proses pengajuan dan pencairan dana hibah TA Anggaran 2017, sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Aliran dana hibah yang dikeluarkan pemerintah langsung ditransfer ke rekening bank yayasan. Dengan mekanisme pencairan seperti itu, ia yakin dana hibah tak mungkin disunat.
“Ada yang berbicara mengenai masalah potongan, uang itu langsung masuk ke rekening. Kalau lah dari yayasan misalkan ada (pihak) yang minta kenapa dikasih. Dia itu tanggung jawab terhadap uang yang diterima,” katanya.
Lanjut ia, tanggung jawab pemerintah hanya terbatas pada proses penerimaan pengajuan dan pencairan dana hibah. Jika terjadi pemotongam dana hibah oleh pihak tertentu, menurutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab yayasan sebagai penerima hibah.
“Kalau misalnya di yayasan ada yang meminta, kenapa diberi. Itu bukan pemotongan, kan. Itu mah yayasannya aja kenapa bageur-bageur amat. Sama sekali enggak ada yang namanya pemotongan-pemotongan,” ujarnya.
Pemerintah, ujarnya, telah meminta agar dana hibah yang diajukan digunakan sesuai peruntukkan yang termuat dalam proposal. Pemkab juga kesulitan mengawasi penggunaan dana hibah lantaran jumlah penerima yang mecapai ribuan. Para penerima hibah juga telah menandatangani fakta integritas dan dimintai laporan pertanggungjawaban agar mereka mengunakan dana hibah sesuai peruntukkan.
“Saya menyayangkan kalau lah misalkan itu ke yayasan sampai ada yang meminta langsung diberikan, ada yang dikatakan 10% sampai 90% (pemotongan), itu yayasan, kan, enggak punya tanggung jawab. Itu yang saya sesalkan. Kenapa itu dikasihkan? Dia, kan, sudah menandatangani fakta integritas, terus bagaimana pertanggungjawabannya nanti. Kan, diminta pertanggungjawaban satu bulan setelah pencairan,” ujar dia.
Sementara, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Tasik, Ade Ruswandi mengatakan jumlah penerima dana hibah TA 2017 mencapai 1.020. Dari total jumlah tersebut, 95% di antaranya telah memberikan berkas laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah.
“Yang belum menyerahkan ada 5%. Kami terus memberikan imbauan kepada yayasan penerima yang belum menyerahkan laporan karena kami juga ditegur badan pengaudit keuangan. Sanksinya bagi mereka yang tidak melaporkan SPJ akan masuk dalam catatan hitam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Tasik telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsus Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana hibah. (Sopyan).
Discussion about this post