INILAHTASIK.COM | Satu dari sembilan tahanan limpahan Kejaksaan Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, diketahui reaktif hasil rapid test massal yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (05/05) kemarin.
Para tahanan itu akan menghuni Lapas Tasikmalaya setelah putusan inkrah di Pengadilan daerah setempat dan hendak diserahkan pihak kejaksaan. Namun, saat pelimpahan tengah dilakukan rapid test massal di Lapas sampai akhirnya tahanan baru tersebut diketahui reaktif covid-19.
“Kami pihak Lapas Tasikmalaya langsung mengembalikan satu tahanan tersebut untuk dibawa pihak Kejaksaan Singaparna. Kami tidak mau mengambil risiko adanya tahanan terjangkit covid-19 karena bisa menularkan di dalam Lapas,” jelas Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi kepada wartawan, Rabu (06/05/2020) pagi.
Sulardi menambahkan, jika saat kemarin tidak ada pelaksanaan rapid test massal oleh Dinas Kesehatan Kota Tasik, tentu pihaknya tidak akan mengetahui kalau satu dari sembilan limpahan tahanan kejaksaan itu terjangkit corona.
Soalnya dari sembilan tahanan yang hendak ke Lapas tersebut mengaku sudah dirapid test oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dengan bukti surat keterangan non reaktif rapid test.
Namun, saat dites ulang diketahui satu dari sembilan tahanan limpahan tersebut ternyata reaktif, dan langsung dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Singaparna. Pihaknya masih beruntung karena tahanan baru bisa terdeteksi awal saat hendak menghuni Lapas pasca adanya incrah Pengadilan.
“Kalau tidak terdeteksi bagamaina nanti jadinya. Apalagi, kondisi lapas bangunannya berdempetan, berdekatan dan komunikasi langsung antar narapidana satu sama lainnya tiap hari,” pungkasnya. (Amas)
Discussion about this post