INILAHTASIK.COM | Plt Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, meresmikan gedung Public Safety Center (PSC) 119 Tasik Cepat Tanggap Darurat (Sicetar) yang sudah selesai proses pembangunannya beberapa waktu lalu pada Kamis (10/12/2020).
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Uus Supangat mengatakan bahwa Public Safety Center 119 Sicetar telah dirintis dalam waktu yang cukup panjang. Layanan ini dibentuk sejak tahun 2014, secara kelembagaan PSC 119 Sicetar dilantik oleh pak wali kota pada tanggal 4 Oktober 2018.
Ia menyebut, semula PSC 119 Sicetar bertempat di gedung eks Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat, masih di komplek perkantoran dengan menempati satu ruangan. Ketenagaan PSC 119 Sicetar terdiri dari 1 orang dokter spesialis emergency, 1 orang dokter umum, 4 orang operator, 16 orang perawat dan bidan, serta 4 orang supir.
Sementara, lanjut ia, bidang kegiatan PSC 119 ini adalah pelayanan pra rujukan meliputi kegawatdaruratan medis, layan rawat dan layanan Covid-19.
“Dalam sejarah perkembangannya, Alhamdulillah gedung PSC 119 mulai dibangun pada bulan Agustus 2020 dan selesai pada November 2020. Mudah-mudahan gedung baru ini menjadi tempat yang refresentatif dan akses yang lebih mudah,” harapnya.
Selain pembangunan gedung PSC 119, sambung Uus, Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan mendapatkan satu unit Ambulance yang bersumber dari DAK reguler APBN Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, H. Yusuf mengungkapkan, Public Safety Center 119 Sicetar merupakan layanan call center di bidang kegawatdaruratan medis dengan nomor layanan 119, bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya.
“Aktivitas PSC 119 dipusatkan di gedung ini, diharapkan bisa menjadi penunjang guna kelancaran dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menjelang tahun baru, PSC 119 sudah bisa menempati gedung baru ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi,” sampainya, sekaligus mengapresiasi PSC 119 Sicetar sebagai salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya. (Pid)
Discussion about this post