INILAHTASIK.COM | Penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya tinggal menunggu ACC izin dari Kemenkes. Sampai saat ini, masih belum bisa dipastikan waktunya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, penerapan PSBB akan secara menyeluruh di setiap kecamatan. “Namun, ada peraturan khusus untuk wilayah kecamatan yang lokasinya di pusat perkotaan dan selalu dijadikan titik keramaian,” ungkapnya, Jumat (01/05/2020).
“PSBB di Kota Tasik tidak dipilah-pilah, tapi semua kecamatan akan kena. Pada prinsipnya, PSBB itu berlaku di semua wilayah di Kota,” tegasnya.
Menurut Ivan, dalam penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya kendaraan akan diperiksa secara ketat melalui pos-pos perbatasan yang akan dibuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak urgent, tidak bisa masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya. “Gugus Tugas akan membuat pos-pos untuk memasuki wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Di pos itu, akan ada pembatasan lalu lintas,” ucap Ivan.
Pihaknya juga terus memantau situasi dan kondisi di lapangan. Jika ada keramaian atau kerumunan orang, akan dibubarkan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kami juga akan fokus memperhatikan orang-orang yang kumpul lebih dari lima orang. Akan kami bubarkan, bukan tanpa alasan, ini untuk memutus penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Amas)
Discussion about this post