INILAHTASIK.COM | Guna meredam gejolak penolakan warga Kudang Kaler Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum terkait pembangunan Pasar Rakyat Awipari, Pemkot Tasikmalaya menawarkan sejumlah opsi, seperti yang tercantum dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota, H. Budi Budiman dan Ketua Forum Warga Kudang Kaler, Uci Sanusi.
Dalam kesepakatan tersebut tertulis sejumlah poin, diantaranya pemkot siap mengganti nama pasar setelah adanya penyerahan aset pasar dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Lalu, pemkot akan melibatkan warga dalam musyawarah terkait kebijakan pasar rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemuadian, pemkot tidak akan menunjuk pihak manapun (LSM atau Ormas) untuk berkoordinasi dengan warga terkait pasar. Terakhir, pemkot dan warga akan sama-sama menjaga fasilitas, sarana dan prasarana pasar, serta kondusifitas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Muhamad Fauzi atau yang akrab dipanggil Kaka usai menggelar pertemuan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rabu (23/01/2019) mengatakan secara prinsip pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemkot, dengan menunjuk wakil wali kota sebagai Ketua Tim Penanganan masalah Pasar Rakyat Awipari. “Poin intinya, kita berharap wakil wali kota dapat berkunjung secara langsung, melihat area pasar dan beliau katanya siap,” terangnya.
Terkait nama pasar, lanjut ia, akan dibahas bersama setelah adanya penyerahan aset dari pusat ke pemkot. Sementara, pemkot dan forum warga saat ini dalam posisi bermitra. “Kita akan duduk bersama menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan Pasar Rakyat Awipari,” puingkasnya. (Pid)

Discussion about this post