INILAHTASIK.COM | Perjuangan eks Karyawan PT. Wiracakra belum kunjung usai kendati penebangan aset pohon diatas tanah negara eks HGU sertifikat No. 5 telah selesai dibayarkan, namun masih menyisakan kewajiban perusahaan yang belum dibereskan.
Pada Rabu (21/10/2020), akhirnya eks karyawan menggelar aksi untuk menyegel bangunan perushaan serifikat No. 5 sebagai jaminan tanggungan hutang-hutang perusahaan.
Ketua PUK KSPSI Wiriacakra, Engkus, menyampaikan bahwa datangnya surat dari Dirut PT. Wiracakra dengan perintah mengosongkan bangunan mess dan lahan garapan tanah negara eks HGU sertifikat No. 5 memantik kemarahan eks karyawan yang nyata-nyata tertuang dalam surat perjanjian antara perusahaan dan forum Gunung Pangajar sebagai perwakilan pihak eks karyawan dan mengklaim sepihak seolah kewajiban perusahaan hampir selesai padahal kenyataanya jauh dari selesai sesuai kesepakatan musayawarah 17 Juli 2019
“Bangunan ini kami segel sebagai tangungan hutang. Segel berdasarkan PP. No. 40 Tahun 1996 dan Permen No.7 tahun 2017 karena HGU-nya telah dihapus per 31 Desember 2017, namun karena intansi negara yang dimaksud tak bergeming, maka kami rakyat yang bertindak,” tegas Engkus.
Berikut sembilan tuntutan Aksi PUK KSPSI Wiriacakra dan Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP):
- PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan PT. Wiriacakra kebun kahuripan mengeluarkan SK PHK Massal kepada eks karyawan yang masih digantung sesuai hasil musyawarah mufakat pada 17 Juli 2019.
- PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan melakukan pelepasan aset bangunan di sertifikat No. 5 guna pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya kepada eks karyawan sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
- PUK KSPSI Wiriacakra memohon kepada Forum Gunung Pangajar (FGP) dengan berdasar surat kuasa eks karyawan untuk tetap menduduki Mess Perusahaan sebagai jaminan kewajiban perusahaan sebelum semua kewajibannya diselesaikan secara tuntas sesuai surat perjanjian 17 Juli 2020.
- PUK KSPSI wiracakra memohon kepada Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) tetap menguasai lahan garapan eks HGU sebagai jaminan kewajiban perusahaan sesuai isi surat perjanjian 17 Juli 2020.
- PUK KSPSI Wiriacakra menuntut perusahaan menyerahkan seluruh aset di sertifikat No. 5 guna penyelesaian pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya kepada eks karyawan Sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
- PUK KSPSI Wiracakra menuntut Polres Kota Tasikmalaya mempercepat proses hukum atas laporan KSPSI Wiracakra atas dugaan pengupahan dibawah ketentuan upah minimum dari tahun 2015 s/d 2019 sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
- PUK KSPSI dan SPGP, GP Ansor Cineam karangjaya, KNPI Cineam Karangjaya IPNU Cineam Karangjaya, Pemuda Pancasila Karangjaya dan semua elemen pergerakan Pangajar menuntut Polres Kota Tasikmalaya segera mengeluarkan SP3 atas fitnah perusahaan kepada Forum Gunung Pangajar dengan tuduhan pengrusakan mess dan penguasaan aset perusaahan karena tidak cukup bukti.
- SPGP (Serikat Petani Gunung Pangajar) menuntut Pemda/Bupati segera menetapkan penunjukan lokasi objek tanah leandriform di sertifikat eks HGU No. 5 sesuai Permen No. 7 Tahun 2017.
- Dengan dikeluarkanya surat perintah penertiban eks HGU sertifikat No. 1 dari Pemda Kab. Tasikmalaya, Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) menuntut BPN segera menertibkan dugaan pelanggaran HGU di sertifikat No. 1 sesuai Perpres No. 48 Tahun 2020 dengan berkoordinsi kepada APH. (Abk)
Discussion about this post