INILAHTASIK.COM | Keseriusan Pemkot Tasikmalaya dalam melindungi hak buruh kembali dipertanyakan. Pasalnya tiga tahun berlalu, sejak Pemkot menyatakan akan segera membuat Perda Ketenagakerjaan, sampai saat ini belum ada progres yang jelas akan nasib regulasi yang digadang-gadang dapat melindungi hak para pekerja.
Kesal tak ada kejelasan atas regulasi tersebut, para buruh kembali mempertanyakan keseriusan Pemkot Tasik dalam melindungi hak para pekerja, salah satunya muncul dari Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT).
Dalam perbincangan sebelumnya, Sekretaris Daerah, H. Ivan Dicksan Hasanuddin mengaku tak mengetahui mengenai kelanjutan pembahasan Perda Ketenagakerjaan. Selain karena merupakan domain dinas teknis, Sekda pun menyebut tak mendapat laporan lebih lanjut atas rencana pembuatan regulasi itu.
BACA JUGA: Sekda Tak Tahu Kelanjutan Pembuatan Perda Ketenagakerjaan?
Saat diminta tanggapannya, Rabu (13/03/2019), Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalya, H. Rachmat Soegandar mendorong desakan terhadap Pemkot terus dilakukan agar segera mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD yang selanjutnya untuk dirumuskan di legislatif. “Intinya kita di DPRD mendukung penuh dan siap merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan,” terang Rachmat.
Hingga saat ini, katanya, pihak Pemkot belum mengusulkan Ranperda tersebut, dan jika para buruh ingin melakukan aksi, Rachmat mempersilahkannya dengan tuntutan tunggal soal Perda tersebut. “Kami mendukung penuh,” tegasnya. (Pid)
Discussion about this post