KOTA TASIKMALAYA (IT) – Pro kontra terkait peredaran moda transportasi daring di Tasikmalaya mulai menimbulkan dampak. Satu unit mobil taksi daring dilaporkan dirusak setelah kedapatan menjemput salah seorang penumpang, Kamis (18/01/2018).
Menurut catatan kepolisian, pengrusakan tersebut terjadi di Jalan Mang Koko Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya sekitar pukul 09.10 WIB. Pengrusakan diduga dilakukan sejumlah sopir angkot dari pelbagai trayek.
Kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi Z-1399-KN tersebut hendak menjemput penumpang di kawasan Pertigaan Jalan Mang Koko. Saat itu, sekumpulan sopir angkot trayek 05 dan 018 yang berada di sekitar lokasi menaruh curiga dengan gerak-gerik penumpang yang menunggu jemputan.
“Kemudian kendaraan diberhentikan. Saat ditanya para sopir, memang kendaraan tersebut adalah taksi online yang pulang dari Bandung,” kata Kapolsek Indihiang, Kompol Mochammad Bashori.
Kendaraan yang diketahui armada Grab tersebut langsung menjadi objek sasaran kemarahan sopir angkot. Seperti diketahui, mereka menolak keberadaan transportasi daring lantaran dianggap ilegal dan merugikan.
“Mereka merusak kendaraan dengan memecahkan lampu rem bagian belakang sebelah kiri dan menggores bodi belakang mobil dengan benda keras yang mengakibatkan cat kendaraan rusak,” katanya.
Petugas Polsek Indihiang yang mengetahui kejadian ini segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan serta sopir yang menjadi korban. Sementara para pelaku melarikan diri selepas melakukan pengrusakan.
“Mengenai pelakunya, satu sampai tiga hari ke depan akan kita cari. Intinya kami akan melakukan penyelidikan supaya bisa cepat segera tertangani dengan baik,” kata dia. (DEL)
Discussion about this post