INILAHTASIK.COM | Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Tasikmalaya Kota menggelar Operasi Yustisi, Selasa (12/01/2021).
Operasi dipimpin Kabag Ops dengan melibatkan Kasdim 1206 Tasikmalaya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Paur Min Ops Polres Tasikmalaya Kota, Paur Subbag Progar Polres Tasikmalaya Kota, Paur Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Personil Dandim 0612 Tasikmalaya, Personil Polres Tasikmalaya Kota dan Pol PP Kota Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kepada masyarakat tentang PPKM yang dimulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 dengan melibatkan Polri 21 Pers, TNI 3 Pers dan SATPOL PP Kota Tasikmalaya 4 Pers yang berlokasi di Taman Kota Tasikmalaya.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan kegiatan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Nomor: 630/SE 771/BPBD/2021.
Giat operasi tersebut menghasilkan pemberian sanksi teguran lisan kepada 30 orang, sanksi sosial 12 orang, dan denda 11 orang dengan jumlah Rp. 550.000. Dalam kegiatan tersebut petugas juga membagikan sebanyak 10 masker dengan sasaran 52 orang. (IR)
Discussion about this post