INILAHTASIK.COM | Jajaran Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan aparat Polsek Indihiang pada Jumat (13/03/2020) dini hari, sekitar pulul 02.00 WIB.
Miras jenis tuak berhasil digagalkan peredarannya setelah pemilik miras tersebut, DS (40), setelah kedapatan Polisi sedang menunggu pembelinya di sebuah rumah kosong di pinggir Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes.
Motifnya, DS bertransaksi dengan calon pembelinya melalui pesan singkat. Kemudian, si pembeli yang menaiki motor itu langsung pergi kembali setelah terjadi transaksi jual beli miras tersebut.
Namun, Polisi langsung menciduk dan mengamankan sebuah karung besar berisi Puluhan liter tuak siap edar yang sudah dibungkus plastik. Per plastik berisi 1 liter tuak yang dijual seharga Rp 10.000 ribu per bungkus.
DS pun akhirnya digiring pihak kepolisian ke Mapolsek Indihiang untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, DS ternyata hanya bertugas sebagai penjual dan belum diketahui siapa pemilik minuman haram itu.
Kapolsek Indihiang, Kompol Moch Bashori mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti puluhan liter miras jenis tuak. “Pihak Kepolisian akan terus memerangi miras serta mengantisipasi tindak kejahatan lainnya. Khususnya untuk miras, akan kami tindak tegas jika masih ada yang menjualnya. Karena akan kita babad habis sampai akar-akarnya,” tandasnya. (Amas)
Discussion about this post