INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya menggelar ekspose perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap bayinya yang baru lahir di Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sang ibu tega menghabisi nyawa anaknya lantaran takut ketahuan oleh warga lain kalau ia memiliki anak, sementara dirinya yang seorang janda.
Sebelum akhirnya terungkap, salah satu tetangga pelaku yang merasa curiga atas adanya gundukan tanah tak jauh dari kediaman pelaku setelah didekati tercium bau bangkai. Kemudian ia melapor ke ketua RT yang selanjutnya disampaikan kepada pihak Kepolisian Polsek Cikalong. Saat petugas polisi menggali tanah dimaksud bersama sejumlah warga, ditemukan sesosok mayat bayi perempuan yang baru lahir.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan saat ekspose di Mapolres, Selasa (12/11/2019) menjelaskan, awalnya pada hari Minggu 10 November, petugas menerima laporan masyarakat bahwa telah ditemukan sesosok mayat bayi yang dikubur di Desa Cikancra.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim dibantu dengan unit Polsek Cikalong, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan benar ditemukan sosok mayat bayi dimaksud. Kemudian kita langsung kirim ke rumah sakit, untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
“Pelaku sendiri berhasil kita amankan kurang dari 1×24 jam, berkat kerjasama dengan petugas Polsek Cikalong. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Ia berhasil kita amankan di rumah orang tuanya di Desa Cikadu, yang berjarak sekitar dua setengah kilo meter dari kediaman pelaku,” paparnya.
“Hasil pendalaman kami, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut ketahuan, kalau ia melahirkan seorang bayi, sementara ia berstatus sebagai janda. Pelaku diketahui sudah menjalin hubungan gelap dengan seorang pria selama delapan bulan terakhir, dari hasil hubungan tersebut, pelaku kemudian hamil,” tambah ia.
Dari keterangan tersangka, bayi tersebut sempat hidup dulu pada saat dilahirkan, sebelum dikubur, pelaku menutup wajah bayi dengan menggunakan kaos. Berdasar penuturan pelaku, ia menguburkan bayinya seorang diri, dan atas inisiatif sendiri.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya kaos yang digunakan untuk membekap wajah bayi, satu buah cangkul, satu buah batu untuk menutup kuburan bayi agar tidak dicurigai,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 341 KUHP, atau pasal 86 juncto 36c, dan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Pid)
Discussion about this post