INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap pelaku kekerasan seksual kepada, Mawar (Nama Samaran), gadis dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40), yang tak lain merupakan tetangga korban. Sementara, dua tersangka lainya, ternyata masih kerabat korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, setelah pihaknya lakukan gelar perkara, maka ditetapkan sembilan orang pelaku sebagai tersangka. Dua pelaku ternyata masih keluarga korban, dan dua orang kakek-kakek bercucu enam orang.
Dari sembilan orang tersangka, enam orang diantaranya melakukan persetubuhan kepada korban, sementara tiga pelaku lain melakukan tindak pidana cabul.
Selain diiming-iming uang Rp 30 ribu, hingga Rp 100 ribu, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan informasi, bahwa korban sudah tidak perawan lagi, kalau korban nekat melaporkan tindakan asusila para pelaku.
“Awalnya cuma satu pelaku berinisial AS yang mensetubuhi korban. Si pelaku AS ini, ngasih sejumlah uang kepada korban. Kemudian, pelaku lain ikut berbuat asusila juga,” tambahnya.
“Dari enam pelaku yang mensetubuhi korban, masing-masing melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Mereka lakukan secara bergilir, setiap akhir pekan selama hampir setahun, mulai 2019 sampai pertengahan 2020,” terang Hario.
Para pelaku berani berbuat asusila karena memiliki kesempatan dan hobi yang sama, sama-sama suka memancing. Lokasi persetubuhan, mulai dari kolam pemancingan, saung sawah, hingga rumah pelaku. Bahkan, seorang pelaku sempat setubuhi korban di rumahnya saat perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam pelaku. Akibat Perbuatanya, enam orang pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, pasal 21, dan tiga orang pelaku lain, pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
AS, kakek bercucu enam, pelaku pertama yang mensetubuhi korban, dihadapan petugas mengaku berbuat asusila karena korban tidak melawan. Ia sering melihat korban mancing hingga larut malam.
“Saya nggak maksa pak. Dianya juga mau pak, saya kasih uang Rp 30 ribu. Setelah itu, saya ketagihan, kalau nggak salah sebanyak lima kali,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan KPAID sangat mengapresiasi kepada kinerja Polres Tasikmalaya, yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Kami apresiasi kepolisian, pak Kapolres, pak Kasat Reskrim, pak Kanit dan jajaran, yang bergerak cepat mengungkap kasus asusila ini. Kami sekarang fokus bekerja memulihkan fsikis korban dan keluarganya,” ungkap Ato. (Pid)
Discussion about this post