INILAHTASIK.COM | Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan, melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Rangka Ops Jaran Lodaya 2021 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres menerangkan bahwa Sat Reskrim telah berhasil mengungkap Curanmor di Wilayah Hukum Polres Tasik Kota dengan mengamankan 2 orang pelaku berinisial EJ dan AWS berikut Barang Bukti.
“Kami mengamankan 2 buah Mata Astag, 1 buah Penghancur Gembok lalu 1 buah Kunci T kemudian 1 buah Pembuka Tutup Lubang Kunci dan 19 unit sepeda motor berbagai macam merek,” ungkapnya.
Doni menyebut, modus operandi pelaku dengan mengambil sepeda motor milik korban yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak kunci gembok dan merusak lubang kunci ganda menggunakan magnet dan selanjutnya merusak kunci kontak dengan menggunakan alat berupa kunci astag (Leter T) setelah Pelaku berhasil mencuri sepeda motor kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun dan untuk Penadah Hukuman Penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” terang Doni.
Dalam kegiatan Press Conference tersebut, Kapolres menambahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Bagi yang merasa kehilangan dan memiliki Kendaraan Sepeda Motor yang telah kami amankan, bisa datang dan menghubungi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa surat-surat kelengkapan bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post