INILAHTASIK.COM | RP (27), warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan anggota Polsek Cikatomas dan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Perempuan yang diketahui tengah hamil muda ini digerebek petugas pada Senin (09/04) lalu karena diduga nekat berjualan minuman keras.
Hasilnya, petugas menemukan 136 botol minuman keras merk luar negeri tersimpan di salah satu sudut rumahnya, ada Whisly, Vibe, Mancion, Icland, Smirnof hingga Mcdonald.
Kapolres Tasikmalayal, AKBP Hendria Lesmana, SIK saat menggelar rilis di Mapolres, Senin (13/04/2020) menjelaskan, sebelumnya polisi turun ke lapangan, setelah dicek ternyata perempuan tersebu benar menjual miras merk luar negeri.
“Saat ini, kita belum bisa memastikan apakah miras ini asli atau palsu, harus dilakukan uji laboratorium dulu dan pemeriksaan lanjutan,” jelas ia.
Alasan perempuan hamil ini jualan barang haram, katanya, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mendapatkan miras merk luar negeri dari seorang pedagang asal Bandung yang masih buron, kita terus dalami siapa saja yang terlibat. Pelaku mendapat untung Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu dari setiap transaksi satu botol miras.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan menambahkan tak hanya mengamankan miras merk luar, petugas juga mengamankan minuman keras merk lokal dari warga Kota Tasikmalaya, mereka menjual miras lokal seharga Rp 80 ribu perbotol. Bukannya insyaf pedagang ini malah sengaja menjual miras mendekati bulan suci Ramadhan.
Petugas menyita puluhan botol minuman keras yang tersimpan dalam dus di rumah pelaku, total dari tiga pelaku, kami berhasil mengamankan 205 botol minuman keras. “Operasi ini digelar jelang bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang berani menjual miras,” ujarnya.
“Para pelaku kita jerat dengan pidana berat agar menimbulkan efek jera, sesuai Undang-undang Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post