INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil menangkap penjual alkohol yang menyebabkan tujuh warga di Kecamatan Leuwisari dan Kecamatan Sariwangi meregang nyawa. Pelaku berinisial AB (25) warga Desa Cipakat, Singaparna, yang sempat buron selama dua Pekan lebih, ia ditangkap di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa (04/02).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (06/02/2020) menyatakan pelaku AB ini sengaja melarikan diri usai mengetahui sejumlah orang tewas setelah menenggak racikan alkohol.
Ia menjual alkohol 70 dan 96 persen kepada para korban dari tiga lokasi berbeda di Leuwisari dan Sariwangi.
AB ini ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru beberapa pekan keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kelas Dua B Tasikmalaya. Polisi terpaksa menghadiahi tembakan dengan peluru akibat pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Pelaku ini tergolong licin, residivis kasus 365 pencurian dengan kekerasan, AB baru keluar penjara, kemudian jualan alkohol yang tewaskan tujuh orang. Setelah tahu memakan korban, ia lari ke Pacitan, bolak balik Jakarta, pas mau ditangkap, dia melawan akhirnya kita terpaksa beri tindakan terukur”.
Pelaku membeli alkohol secara online untuk dijual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menjualnya seharga 20 ribu rupiah perbotol.
“Saya Beli alkohol melalui situs jual beli online, alkoholnya terus dijual lagi, dengan harga Rp 20 ribu, saya beli satu dus, isinya 20 botol alkohol, harganya Rp 155 ribu,” terang AB dihadapan polisi.
Polisi juga amankan barang bukti berupa alkohol. Tiga botol alkohol 70 dan 96 persen, serta minuman berenergi. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (Pid)
Discussion about this post