INILAHTASIK.COM | Kasus cabul terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kali ini menimpa Melati (16) bukan nama sebenarnya. Korban dicabuli oleh pelaku berinisial II (21) yang baru dikenalnya satu bulan lalu. Peristiwa cabul tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, pada 20 Oktober 2020 lalu.
Sebelum melancarkan aksi cabulnya, pelaku sempat mengancam korban melalui akun media sosial Facebook milikinya dengan kalimat, “Ingat Jaga Tingkah Laku Sama Ucapan, Sebab Membunuh Tanpa Menyentuh Itu Ada Berikut Nyata”.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres, Selasa (10/11/2020) menerangkan, korban dan pelaku ini sudah sering komunikasi melalui akun media sosial Facebook, sampai akhirnya janjian untuk ketemuan.
Saat pertemuan kali pertama kala itu, pelaku kemudian langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Saat itu, korban sempat melawan, namun karena ditakut-takuti dengan menggunakan pisau, akhirnya korban mau melayani hasrat birahi pelaku.
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kita kumpulkan alat bukti, pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Tersangka II mengaku kenal dengan korban sudah satu bulan, dari proses kenal chatting awal sampai ketemuan. “Dari awal saya memang sudah niat ingin menyetubuhi korban”, ucapnya singkat. (Pid)
Discussion about this post