INILAHTASIK.COM | Tiga orang pria warga kabupaten Tasikmalaya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, pada Sabtu (16/01/2021) lalu, mereka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda, dan kelompok berbeda.
Satu pelaku ditangkap saat baru turun dari Bus di terminal Singaparna, berinisial J alias Bonel. Ia diketahui pulang dari Jakarta usai membeli sabu untuk diedarkan. Pria asal Tanjungjaya ini berangkat sendiri untuk membeli sabu dari Kampung Ambon Jakarta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di saku celana dengan dilakban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono saat menggelar ekspose di Mako Polres, Senin (25/01/2021) menjelaskan, tersangka J alias Bonel (40) merupakan warga Kecamatan Tanjungjaya, ia membeli langsung narkotika jenis sabu tersebut ke Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang dimaksud, tersangka langsung pulang kembali ke Singaparna. jelasnya.
Selain J, kami juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya, berinisial AY dan DA, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,40 gram, yang diduga akan dikonsumsi kedua tersangka, dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah selatan kabupaten Tasikmalaya.
Berbeda dengan J, tersangka AY dan DA ini memesan sabu melalui sistem tempel. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, pelaku sempat menyembunyikan barang haram tersebut disebuah topi.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telpon seluler, celana, pakaian dan topi milik pelaku.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Pid)
Discussion about this post