INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Para pelaku merupakan pengedar dan pengguna narkoba, mereka ditangkap dari sepuluh lokasi berbeda.
Diantaranya berinisial, IM dan A warga Cigalontang. MY warga Kec. Bandung kidul Kota Bandung. RT, SNN, dan D warga asal kec. Puspahiang. AM warga Kec. Culamega. RR dan RNH asal Kec. Cisayong. AI warga asal Kec. Leuwisari. RR asal Kec. Padakembang. DS, dan DW warga asal Kecamatan Karangnunggal.
Selain mengamankan pelaku asal Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung, Polisi juga turut mengamankan dua pelaku lain asal Kota Tasikmalaya, yakni MIN warga Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu, dan GJS warga Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Rimsyahtono SIK MM, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres, Senin 31 Mei 2021, menjelaskan, dari bulan Februari ada sekitar sepuluh laporan perkara (LP), dengan tiga belas tersangka. Mereka ini ada yang terlibat peredaran Sabu, Hexymer, Ganja, dan lainnya.
Ketiga belas tersangka ini, merupakan pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Mereka berhasil kita amankan dari beberapa lokasi berbeda. Barang haram tersebut didapat dari Bandung, dan ada juga yang dari Jakarta.
Terkait jumlah tersangka yang mencapai belasan ini, itu berkat kegigihan personil kita dalam mencari dan melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Tasikmalaya.
“Dari hasil penangkapan para tersangka, kita berhasil mengamankan 150 butir Alprazolam, 3.244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol, 16,3 Gram Kristal sabu, 3 Linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan 1 bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 1,3 Gram. Mereka terancam hukuman diatas empat tahun penjara,” jelasnya. (Pid)
Discussion about this post