INILAHTASIK.COM | Anak Punk warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya berinisial TG (22) dan AJ (26) adik kakak, diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat berada di rumahnya pada Rabu (02/12/2020).
Keduanya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus persetubuhan anak, di mana korbannya merupakan 2 anak dibawah umur, yang berusia 14 tahun warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dan 13 tahun warga Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dari dua kroban tersebut, yang berumur 14 tahun kini hamil 2 bulan setelah disetubuhi di rumahnya sebanyak 3 kali. Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tasik Kota, AKBP. Doni Hermawan, saat menggelar Press Conference di Loby Polres Tasikmalaya Kota menerangkan, tersangka diciduk setelah sebelumnya Polisi mendapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku.
“Kita amankan kedua tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Ada 2 korban yaitu berusia 14 tahun dan usia 13 tahun,” tegasnya.
Ia pun menyebut, kedua korban tersebut awalnya dicekok minuman beralkohol, sehingga korban tidak sadarkan diri. Untuk lebih detailnya, kata Doni, masih dilakukan penyelidikan, termasuk unsur paksaan dalam melakukan tindakan pidana ini masih didalami.
“Keduatersangka merupakan kakak beradik. Pelaku tergabung ke dalam komunitas anak Punk. Kalau korban bukan dalam bagian komunitas itu. Kedua pelaku ditangkap di Rajapolah. karena memang basis komunitas anak Punk ini di berada di Rajapolah,” terang Kapolres.
Ia mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. (IR)
Discussion about this post