INILAHTASIK.COM | Hukuman penjara tak membuat kapok kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tiga orang sahabat yang baru saja menghirup udara bebas kembali melakukan aksi mencuri kendaraan motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Residivis kambuhan ini malah lebih lihai saat melakukan aksinya usai mereka mendekam dibalik jeruji besi. Tak perlu waktu lama, komplotan ini hanya butuh waktu 10 sampai 40 detik untuk menggasak satu unit kendaraan roda dua.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat menggelar konfrensi pers di Mako polres, Rabu (06/01/2021) menjelaskan, totalnya ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, termasuk penadahnya.
Tiga kawanan pencuri ini, diantaranya DM alias A (25), SW alias G (25), dan IR (25). Sementara satu lagi berinisial KR (24) sebagai penadah turut diringkus anggota.
“Mereka merupakan narapidana yang baru dapat program asimilasi. Para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami, di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku saat sedang berkumpul, setelah sebelumnya kita buntuti,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku ini, lanjut ia, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR.
“Komplotan ini terlibat pencurian sepeda motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Hebatnya lagi, aksi para pelaku ini dilakukan kurang dari dua bulan. Modusnya mengincar kendaraan yang diparkir disembarang tempat,” terangnya.
“Ada 12 TKP kurun waktu kurang dari dua bulan. Kami berhasil amankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak enam unit,” tuturnya.
Dari satu TKP, dijelaskannya, para pelaku berhasil menggasak satu unit kendaraan roda dua. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir sembarangan atau lepas dari pengawasan pemiliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya enam unit kendaraan bermotor jenis matic, termasuk satu motor yang digunakan pelaku, kunci later T atau Y, serta gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci.
Untuk barang bukti sepeda motor ini, jumlah keseluruhan nya ada 12 unit, dari 12 TKP. Sisanya ada di kontrakan pelaku, belum sempat terjual.
“Ketiga pelaku curanmor kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadahnya dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, salah satu pelaku berinisial DM alias A (25) mengaku dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor, ia tak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu 10 detik unit yang diincarnya berhasil di bongkar kunci kontaknya, dan dibawa kabur pelaku.
“Iya cuma butuh waktu 10 detik saja. Mencuri motor matic karena mudah dibongkar kunci kontaknya, selain itu, dijualnya nya pun lebih cepat dan gampang,” sebut DM. (Pid)
Discussion about this post